Berkedok Sumbangan, Komite Sekolah SDN Talang Sepuh Diduga Pungut Biaya 250 Ribu Per Siswa

Iklan

Berkedok Sumbangan, Komite Sekolah SDN Talang Sepuh Diduga Pungut Biaya 250 Ribu Per Siswa

Redaksi
Rabu, Maret 27, 2024 | 09:06 WIB 0 Views Last Updated 2024-03-27T02:07:05Z

Suaralampung.com - Tanggamus -  Komite Sekolah Dasar Negeri Talang Sepuh Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus Lampung, Diduga adakan Pungutan sejumlah uang kepada Wali siswa sebesar Rp. 250 ribu Persiswa pada tahun 2021, untuk pembangunan pagar keliling sekolah. 

Menurut sumber yang namanya minta dirahasiakan pada tahun 2021 di sekolah SD negeri Talang Sepuh para wali murid harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit bagi anak - anaknya yang bersekolah menimba ilmu di SD negeri tersebut. 

"Setiap siswa yang sekolah di SD negeri  Talang Sepuh tersebut harus mengeluarkan uang hingga 250 ribu, mulai dari kelas 1 SD sampai Kelas 6 SD", terangnya kepada media ini selasa (25 maret 2024).

Diceritakan pada tahun pelajaran baru tahun 2020 - 2021 setiap siswa harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 250 ribu kepada komite sekolah untuk membangun pagar keliling, namun sampai sekarang tahun 2024 pagar keliling tersebut tidak juga dibangunkan, kemana uang sejumlah 116 siswa dan siswi , kalau tidak dibangunkan artinya komite sudah membohongi semua wali murid, 

"Sepertinya dugaan kami sekolah SD negeri Talang Sepuh ini menjadi ajang bisnis bagi oknum dan juga adanya pungutan dari komite sekolah, berkedok sumbangan ", jelasnya

Ia berharap pihak ombusdman dan BPK turun langsung untuk kroscek kesekolah tersebut agar tidak ada lagi biaya dan pungutan yang memberatkan wali murid. 

" Memang saat rapat komite banyak yang setuju yang katanya sumbangan tersebut, tetapi kami pertanyakan kenapa uang sumbangan buat bangun pagar keliling sekolah pada tahun 2021 kok sampai sekarang belum juga dibangunkan dikemanakan semua uang sumbangan wali murid ", jelasnya. 

Perlu diketahui Ketus komite inisial (TS) menjadi ketua komite di dua sekolah berbeda yakni sebagai ketua komite SMA Negeri 1 Talangpadang dan menjadi ketua komite di SD negeri  Talang Sepuh. 

Padahal dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pada pasal 6 ayat 7 dengan tegas dijelaskan bahwa pengurus komite sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada komite sekolah lainnya. 

Sampai berita ini diterbitkan Ketua komite TS belum bisa di Konfirmasi. (Azh/Sarip/Iadi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkedok Sumbangan, Komite Sekolah SDN Talang Sepuh Diduga Pungut Biaya 250 Ribu Per Siswa

Trending Now

Iklan

iklan