Suaralampung.com, Lampung- Kadivpas Kemenkumham Lampung diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan sebagai Koordinator lapangan Kegiatan Fisik, Mental dan Disiplin Sumber Daya Manusia Pemasyarakatan beserta jajaran penuhi undangan Polda Lampung bahas substansi Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Kegiatan Fisik, Mental dan Disiplin Bumikan 3+1 Sumber Daya Manusia Pemasyarakatan Sinergi Polda Lampung dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Jumat 08 Maret 2024.
Undangan rapat dihadiri Kabid Keamanan, Kasubag Kepegawaian, Kasubbid Pengentasan Anak, Dokter Madya, Tim Keuangan dan Penyusun Anggaran, Tim Psikologi serta ASN Divisi Pemasyarakatan dan diterima dengan baik oleh Jajaran Pimpinan di Polda Lampung, Plt. Wakil Kepala SPN Polda Lampung dan Brimob.
Pembahasan Perjanjian Kerjasama terkait kegiatan FMD ini meliputi teknis rencananya akan diselenggarakan di SPN Polda Lampung mendekati akhir bulan April 2024, dengan jumlah peserta 600 (enam ratus) orang petugas pemasyarakatan angkatan 2017 ke atas hingga angkatan 2023 dan pelaksanaan dibagi dalam 2 tahap, tiap tahap dilaksanakan oleh 300 (tiga ratus) orang peserta selama 6 (enam) hari.
Kegiatan ini tentunya membutuhkan dukungan semua pihak, baik Internal maupun Eksternal Kemenkumham sehingga dapat terselenggara dengan optimal dan output yang kita harapkan dapat tercapai.