Suaralampung.com, Lampung- Kasus pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Kabupaten Lampung Barat memasuki babak baru. Polres Lampung Barat menetapkan 5 orang menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penetapan tersangka ini setelah sebelumnya kelima menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Lampung Barat.
"Setelah serangkaian penyelidikan dan diperiksa, Polres Lampung Barat akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh," kata dia, Kamis (21/3/2024).
Umi menerangkan penetapan tersangka untk kelimanya dilakukan pada Sabtu (16/3/2024).
"Pada Jumat lalu kelimanya yakni AF, S, T, B serta M dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan, dan Sabtu mereka ditetapkan sebagai tersangka. Kini kelimanya telah ditahan di rutan Mapolres," jelas dia.
Dari pengakuan para tersangka, perbuatan itu dilakukan karena khilaf setelah mendengar adanya warga yang kembali diserang Harimau Sumatera.
"Kalau dari pengakuan para tersangka ini mereka khilaf karena mendengar adanya warga yang kembali menjadi korban Harimau Sumatera," jelas dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 atau pasal 406 KUHPidana ancaman penjara 12 tahun.
Sebelumnya pada Senin (11/3/2024) lalu, ratusan warga melakukan pengerusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh. Pembakaran dilakukan setelah seorang warga kembali diserang Harimau Sumatera.
Pembakaran kantor ini merupakan kemarahan warga karena hingga peristiwa tersebut terjadi Harimau Sumatera yang telah mengakibatkan dua warga tewas belum juga tertangkap.