Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung Resmikan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lapas Rajabasa

Iklan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung Resmikan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lapas Rajabasa

Senin, Maret 18, 2024 | 18:32 WIB 0 Views Last Updated 2024-03-18T11:46:14Z


Suaralampung.com, Bandarlampung-  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf didampingi Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Saiful Sahri resmikan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung dengan melakukan prosesi pemotongan pita tanda bahwa layanan tersebut resmi dipergunakan, Senin (18/03).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung  mengapresiasi Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dengan membuka Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


Menurutnya, pelayanan PTSP ini sebagai upaya dalam hal pelayanan satu pintu yang dibuat untuk mengakomodir mulai dari pelayanan integrasi, kunjungan dan pengaduan masyarakat sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan prima.

Selanjutnya, Kalapas Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri minta jajarannya untuk bersama-sama berkomitmen menyukseskan pembangunan ZI menuju WBBM tahun ini. “Mari bersama-sama kita mempersiapkan diri, mulai dari tempat kerja masing-masing, menjaga lingkungan kerja, serta menjaga kualitas pelayanan,” tuturnya.

Kalapas Saiful Sahri menyampaikan, terima kasih atas kedatangan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf dalam rangka meresmikan Layanan PTSP di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

“Dengan diresmikannya Layanan PTSP, maka dapat membantu dan memudahkan masyarakat untuk menerima layanan yang ada di Lapas Kelas I Bandarlampung seperti diantaranya kunjungan keluarga dan titipan barang dan lain sebagainya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung Resmikan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lapas Rajabasa

Trending Now

Iklan

iklan