Lapas Tanjungpandan Tandatangani Pencanangan P2HAM Guna Tingkatkan Kualitas Pelayanan Berbasis HAM

Iklan

Lapas Tanjungpandan Tandatangani Pencanangan P2HAM Guna Tingkatkan Kualitas Pelayanan Berbasis HAM

Jumat, Maret 08, 2024 | 10:08 WIB 0 Views Last Updated 2024-03-08T03:08:40Z


Suaralampung.com, Belitung—  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan ikuti Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Rabu (06/03). 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto secara langsung memimpin Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di lingkungan Kantor Wilayah dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel. 

Kegiatan dimulai dengan pembacaan Naskah Pencanangan dan Penandatanganan Pencanangan P2HAM oleh Kepala Kantor Wilayah serta Kepala Unit Pelaksana Teknis. Bertindak sebagai saksi pencanangan yaitu, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Suwidya serta perwakilan dari Direktorat Jenderal HAM. 

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto. Dalam Sambutannya mengatakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM atau dikenal dengan istilah PSHAM merupakan tanggungjawab negara terutama Pemerintah. 

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) saat ini sudah memasuki generasi ke-5 tahun 2021-2025, mengatur juga terkait Aksi HAM. Disampaikan Harun, P2HAM diatur dalam Permenkumham Nomor 25 tahun 2023. 

“Terdapat 3 Kriteria dan 11 Indikator yang tidak hanya fokus pada kesetaraan/ persamaan namun juga fokus pada pemenuhan HAM bagi kelompok rentan (wanita hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas dan anak-anak). Tiga kriteria P2HAM adalah Ketersediaan Aksesibiitas, Ketersediaan Sarana dan Prasarana, serta Ketersediaan SDM/Petugas," ucapnya. 

Harun menyebutkan, tujuan dari P2HAM adalah untuk mewujudkan pelayanan publik dengan berpedoman pada prinsip HAM agar terciptanya pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas dan tidak diskriminatif. Tujuan lainnya untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberikan kepuasan kepada penerima layanan serta penguatan akuntabilitas atas kinerja penyelenggaraan layanan publik. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lapas Tanjungpandan Tandatangani Pencanangan P2HAM Guna Tingkatkan Kualitas Pelayanan Berbasis HAM

Trending Now

Iklan

iklan