Melalui Kuasa Hukum Mirwansyah, Caleg DPRD Tulangbawang Barat Beberkan Bukti Resmi Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu yang Dituduhkan Kepada Dirinya

Iklan

Melalui Kuasa Hukum Mirwansyah, Caleg DPRD Tulangbawang Barat Beberkan Bukti Resmi Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu yang Dituduhkan Kepada Dirinya

Sabtu, Maret 16, 2024 | 05:36 WIB 0 Views Last Updated 2024-03-15T22:39:12Z


Suaralampung.com, Lampung-  Caleg DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dari partai Demokrat berinisial EF (38) melalui tim Kuasa hukum Mirwansyah dari kantor hukum Mirwansyah & Rekan membantah secara tegas terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada kliennya dalam Konferensi pers kepada para awak media di Bandar Lampung, Jumat (15/03/2024).

Mirwansyah menjelaskan, dugaan ijazah palsu tersebut mencuat usai pleno penetapan perolehan suara caleg tingkat KPU Kabupaten Tulangbawang Barat beberapa waktu lalu. "Jadi tidak benar kalau klien kami menggunakan ijazah palsu. Status klien kami ini terdaftar sebagai peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru Kabupaten Tulangbawang," kata Mirwansyah kepada wartawan.

Diketahui, dalam pleno tersebut EF memperoleh suara terbanyak dari Caleg lainnya dari daerah pemilihan (Dapil) I. Mirwansyah memastikan jika EF terdaftar sebagai peserta didik paket C di PKBM Banjar Baru sesuai dengan prosedur. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan absensi peserta didik yang ada di PKBM Banjar Baru.

"Dan per semesternya pun klien kami ini selalu bayar. Dan raport peserta didiknya pun ada," ujar Mirwansyah.
Mirwansyah mengutarakan jika kliennya, EF, mengikuti pendidikan di PKBM Banjar Baru sejak tahun 2019 dan dinyatakan lulus pada tahun 2022. Bahkan, Mirwansyah menuturkan, pihak PKBM secara tegas juga menyatakan jika EF memang terdaftar sebagai peserta didik paket C di lembaga tersebut.


Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan pihak PKBM yang ditandatangani langsung oleh Siti Nurul Khotimah, Kepala Lembaga PKBM Banjar Baru. "Kami ada semua dokumen sah yang menyatakan kalau klien kami ini memang bersekolah di PKBM Banjar Baru. Bila diperlukan untuk pembuktian kami siap," kata Mirwansyah.

Jika pun kliennya menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Mirwansyah menegaskan, mengapa bisa lolos saat verifikasi berkas di KPU. "Semua proses administrasi sudah diikuti oleh klien kami ketika mendaftar di KPU. Dan itu (berkas ijazah) tentu kan sudah di verifikasi oleh KPU. Tidak mungkin bisa lolos kalau ijazah itu palsu," tegas Mirwansyah.

Terkait dengan tudingan bahwa identitas EF sebagai peserta didik di PKBM Banjar Baru dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) di halaman resmi Kemendikbud tidak dapat di temukan, Mirwansyah menegaskan jika itu terjadi kesalahan sistem dari manual ke online. Kesalahan sistem itu, kata Mirwansyah, kerap terjadi sejak tahun 2003.

"Ada kesalahan sistem dari manual ke online. Contohnya di tahun 2003, dari jumlah peserta didik 20 orang namun yang terbaca di sistem hanya15 orang. Dan itu terjadi di PKBM lain juga. Jaringan sistem di Kemendikbud sedang bermasalah se-Indonesia. Boleh cek lagi kalau mau membuktikan," ungkap Mirwansyah.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Melalui Kuasa Hukum Mirwansyah, Caleg DPRD Tulangbawang Barat Beberkan Bukti Resmi Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu yang Dituduhkan Kepada Dirinya

Trending Now

Iklan

iklan