Suaralampung.com, Lampung- Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) berhasil mengungkap fakta-fakta penting terkait hal ini Dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) Kabupaten Tulang Bawang.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa kejahatan ini terungkap setelah penyelidikan mendalam atas sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut.
"Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana BUMAKAM di Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.
Menurut Umi, hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana pendirian BUMAKAM dengan realisasi yang terjadi. Awalnya, 47 kampung di empat kecamatan direncanakan mendirikan BUMAKAM dengan modal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
Namun, proses pendiriannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti kurangnya musyawarah antar kepala desa, ketiadaan peraturan bersama, dan kekurangan susunan kepengurusan serta AD/ART.
Kabid Humas juga menyoroti bahwa PT. Tulang Bawang Maju Bersama, hasil dari pendirian BUMAKAM, sebenarnya diakui dalam akta pendirian sebagai PT perseorangan, bukan Badan Usaha Milik Antar Kampung. Ini menunjukkan kesalahan dalam proses pendirian dan pengelolaan.
Selain itu, Kabid Humas menambahkan bahwa pengelolaan dana PT. Tulang Bawang Maju Bersama juga disoroti, dengan temuan bahwa dana tersebut tidak dikelola dengan baik dan akuntabel.
Bahkan, ditemukan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian finansial yang signifikan. Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan mencapai Rp 2.350.000.000 miliar.
Sebagai tindak lanjut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu EKO SUPRAYITNO dan TOBING AFRIZAL, dengan tuduhan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.