Suaralampung.com, Bandarlampung- Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap tanggal 26 April. Tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung juga turut meramaikannya dengan rangkaian yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Selain me-launching KIBER (Kekayaan Intelektual Bergerak) yang merupakan inovasi dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat atas pentingnya peran kekayaan intelektual dalam mendorong inovasi dan kreativitas terkait Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Lampung juga mengundang Fitri Setiyani Dwiarti selaku Dosen/Ketua Sentra HKI Universitas Tulang Bawang dalam Podcast yang ditayangkan live dengan tema Perlindungan Hak Merek Bagi Pelaku Usaha.
Dalam proses edukasi sejak dini, Kanwil Kemenkumham Lampung melalui Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak juga memperkenalkan KI kepada siswa-siwa SMA Negeri 10 Bandar Lampung dan SMKN 3 Bandar Lampung.
Rangkaian Hari KI Sedunia 2024 yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Lampung dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandar Lampung,Hj. Deddy Amarulloh dan Pemda Provinsi Lampung antara lain Perwakilan Dekranasda, Perwakilan Dinas Koperasi, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perwakilan Univertias di Bandar Lampung.
Kepala Kantor Wilayah, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan data dgip.go.id, di Provinsi Lampung terdapat 10.728 Kekayaan Intelektual yang telah dicatatkan atau didaftarkan berupa Merek, Paten, Indikasi Geografis, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
"Hal ini menunjukan bahwa masyarakat saat ini semakin kreatif dan inovatif dalam berkarya di era tekhnologi digital 5.0," ujar Sorta, Jumat (26/4/2024) di Bandarlampung.
Salah satu wujud konkret upaya Kanwil Kemenkumham Lampung dalam meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya peran Kekayaan Intelektual dalam mendorong inovasi dan kreativitas, diselenggarakan berbagai kegiatan, salah satunya KIBER (Kekayaan Intelektual Bergerak).
"Program ini merupakan inisiasi dari Kanwil Kemenkumham Lampung untuk mendekatkan layanan ke masyarakat. Sebagaimana kita ketahui Provinsi Lampung terdiri dari 15 Kabupaten/Kota dengan jarak tempuh terjauh dari Bandar Lampung ke Kabupaten Pesisir Barat yaitu 231 KM (± 7 Jam).
Oleh karena itu melalui KIBER kami bergerak lebih dekat ke masyarakat untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal melalui pendampingan dan konsultasi langsung Kekayaan Intelektual," ujar Sorta. Kegiatan ditutup dengan pelepasan Mobil KIBER yang akan langsung melakukan pemberian layanan Kekayaan Intelektual secara langsung kepada masyarakat.