Dianggap Melanggar, Dinas Perhubungan Segera Tegur Perusahaan Nakal Dan Penyedia Jasa Angkutan

Iklan

Dianggap Melanggar, Dinas Perhubungan Segera Tegur Perusahaan Nakal Dan Penyedia Jasa Angkutan

Redaksi
Senin, Mei 27, 2024 | 19:51 WIB 0 Views Last Updated 2024-05-27T12:51:59Z



LAMPUNG UTARA - Menanggapi pemberitaan terkait aktivitas mobil fuso bermuatan singkong yang melintas dijalan jendral sudirman setiap malam, kepala dinas perhubungan Anom sauni akan ambil langkahtegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan nakal  ataupun sopir armada, senin (27/5/2024).

Menindaklanjuti keluhan warga terkait jalan rusak sepanjang ruas jalan Hasan kepala ratu sindangsari – ketapang atau jalan provinsi penghubung lampung utara way kanan yang rusak berat diduga akibat mobilitas kendaraan fuso bermuatan singkong milik perusahaan MSM, yang diketahui MSM merupakan anak perusahaan dari GAJAH MADA INTERNUSA (GMI) yang selalu melintas di Jalan raya prokimal – hasan kepala ratu menuju jalan jendral sudirman.

Untuk diketahui Jalan sudrman merupakan kawasan tertib lalulintas (KTL) terutama kawasan pos kota tugu gotong royong hingga bundaran tugu payan mas, merupakan jalur khusus kendaraan roda 4. Bukan jalur mobil bermuatan, terlebih mobil yang digunakan perusahaan tersebut merubakan mobil fuso dengan kapasitas angkut 36 ton, terlebih mobilisasi berlangsung pada dini hari (sekitar pukul 23:00 wib – 01:00 wib), terkesan mengabaikan peraturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh beberapa perwakilan perusahaan bersama pemda beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut diatas, Kepala Dinas Perhubungan Anom Sauni  akan segera melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan bahlkan bila perlu pihaknya akan bekerja sama dengan polres Lampung utara untuk menertibkan kendaraan yang melanggar peraturan yang sudah tertuangdalam surat kesepakatan bersama, tandasnya.

Anom Sauni menambahkan bahwa rute yang seharusnya dilalui oleh kendaraan milik perusahaan tersebut adalah jalur Kalicinta -  Bernah, dan mobil perusahaan ataupun jasa angkutan tidak diperkenankan melewati jalur perkotaan, olehkarnanya dinas perhubungan akan segera melayangkan surat teguran kepada perusahaan nakal, bahkan bila perlu akan kita tertibkan. Pungkasnya. (red.)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dianggap Melanggar, Dinas Perhubungan Segera Tegur Perusahaan Nakal Dan Penyedia Jasa Angkutan

Trending Now

Iklan

iklan