Empat Warga Binaan Lapas Tanjungpandan Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2568 BE

Iklan

Empat Warga Binaan Lapas Tanjungpandan Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2568 BE

Sabtu, Mei 25, 2024 | 21:06 WIB 0 Views Last Updated 2024-05-25T14:06:33Z



Suaralampung.com, Belitung—   Di momen Perayaan Hari Raya Waisak 2568 BE tahun 2024 ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Gowim Mahali menyerahkan  pemberian Remisi Khusus secara langsung kepada empat warga binaan yang beragama Buddha pada, Kamis (23/05). 

Sebanyak Empat warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS - 852, 854.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Kalapas Tanjungpandan, Gowim Mahali menyampaikan kepada seluruh warga binaan yang beragama Buddha agar perayaan Waisak ini dapat menjadi waktu yang penuh makna dan berkah. Meski berada di balik jeruji besi, semangat dan makna dari Hari Raya Waisak hendaknya tetap dirasakan dan dijalani dengan sepenuh hati. 

“Kebebasan fisik memang terbatas, namun kebebasan spiritual dan batin kita tidak boleh terpenjara. Mari kita jadikan ajaran Sang Buddha sebagai pemandu dalam menjalani hari-hari kita, meningkatkan kebajikan dan kebersamaan di antara sesama warga binaan,” ucap Gowim dalam sambutannya. 

Di akhir kata, Gowim Mahali mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini dan saya juga mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Waisak 2024/2568 kepada seluruh umat Buddha. Semoga kebahagiaan, kedamaian, dan berkah selalu menyertai kita semua. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Empat Warga Binaan Lapas Tanjungpandan Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2568 BE

Trending Now

Iklan

iklan