Wujudkan UPT Pemasyarakatan Bersih Dari Narkoba, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Deklarasi BERSINAR

Iklan

Wujudkan UPT Pemasyarakatan Bersih Dari Narkoba, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Deklarasi BERSINAR

Sabtu, Juni 22, 2024 | 14:20 WIB 0 Views Last Updated 2024-06-22T07:20:11Z
 

Suaralampung.com, Lampung —

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) Lampung menggelar acara deklarasi untuk mewujudkan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) di wilayah Lampung yang bersih dari narkoba, yang dikenal dengan sebutan "BERSINAR" yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung, Sabtu (22/06/2024). 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Lampung, Kepala Badan Narkotika Nasiona Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol. Budi Wibowo, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya serta jajaran Petugas Pemasyarakatan baik yang menghadiri secara langsung maupun secara daring melalui Zoom. 

Menyampaikan laporan Ketua Penyelenggara, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang aman dan tertib serta mewujudkan zero penyalahgunaan narkoba. Beliau juga mengingatkan seluruh petugas untuk tidak terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba, serta menegaskan akan ada tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar. 

Brigjen Pol. Budi Wibowo, menyatakan apresiasi dan dukungan penuhnya atas langkah Kanwil Kemenkumham Lampung dalam mendeklarasikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan bersih dari narkoba. Budi menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Lampung dalam memerangi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. 


Dalam sambutannya, Kakanwil Sorta Delima Lumban Tobing menegaskan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan di Lampung untuk terus memerangi narkoba, sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang mengusung tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. 

“Komitmen ini harus kita gaungkan terus menerus dan harus kita deklarasikan sebagai penguat semangat juang dalam membersihkan peredaran dan penggunaan narkoba, sejalan dengan kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Majut 1 Back to Basic dalam Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang berkualita,” terang Sorta. 

Deklarasi ini tidak hanya menjadi sebuah seremoni, tetapi juga wujud keseriusan dan tekad yang kuat dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba. Pada kesempatan tersebut, seluruh peserta yang hadir, termasuk kepala UPT Pemasyarakatan dan petugas pemasyarakatan, membacakan ikrar bersama dan menandatangani deklarasi sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. 

Acara deklarasi ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas narkoba, sejalan dengan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional. Dengan dukungan dari BNN, TNI, POLRI, serta berbagai elemen masyarakat, diharapkan program BERSINAR dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. 

Dengan semangat "War on Drugs-Speed Up Never Let Up" yang digaungkan oleh BNN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung berkomitmen untuk terus melawan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba. ( Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wujudkan UPT Pemasyarakatan Bersih Dari Narkoba, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Deklarasi BERSINAR

Trending Now

Iklan

iklan