Diduga Malpraktek Oknum dokter RSUD AM DI Adukan Ke APH

Iklan

Diduga Malpraktek Oknum dokter RSUD AM DI Adukan Ke APH

Sabtu, Juli 27, 2024 | 11:42 WIB 0 Views Last Updated 2024-08-13T11:57:53Z
Bandar lampung, Jum'at 26 July 2024, Keluarga Korban dengan di dampingi Kuasa Hukum Firdario Diptra S.H. M.H dari Lembaga Law Office of 99'Pro & Partners melaporkan pihak Management dan/atau Direktur Rumah Sakit Umum Abdul moeloek Lampung atas dugaan terjadinya Tindak Pidana Malpraktik dan atau atas Kelalaian dari oknum  Profesional dan tenaga medis yang bertugas dalam melakukan tindakan bedah Operasi terhadap pasien atas nama Bairiduan pada Selasa 09 Juli 2024. 

Menjawab pertanyaan jurnalis suaralampung.com salah satu Kuasa Hukum mengatakan " Sebelumnya kami telah melakukan Somasi terhadap pihak Rumah sakit AM, dengan nomor Somasi : 003/SM-PID/VII/2024 Tertanggal 15 July 2024, tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan dari pihak Rumah Sakit, bahkan menurut informasi yang kami dapatkan dari klien kami, pihak Rumah Sakit meminta kepada Klien untuk mencabut dan/atau membatalkan Somasi kami tersebut. " Terang salah satu Kuasa Hukum yang memiliki nama panggilan Rio. 

Salah satu Keluarga Korban yang turut serta dalam pelaporan Ke Polda Lampung menerangkan Kronologi kejadian ,  " Sekitar tanggal 03 July 2024 kami pihak Keluarga mengatar pasien Bairiduan ke Rumah Sakit Daerah AM hasil Diagnosa pasien menderita Tumor Usus Sehingga diperlukan tindakan penanganan medis lanjutan dengan melakukan dan/atau  Tindakan operasi oleh Tim Dokter Spesialis pada Rumah Sakit daerah setempat, dan kami pihak Keluarga menyetujui nya untuk dilakukan tindakan  operasi Tumor Usus tersebut, tetapi setelah dilakukan operasi sesuai dengan hasil diagnosa diatas yaitu operasi Tumor usus tersebut kami diberitahukan oleh salah satu tim Dokter yang menangani operasi bahwa terjadi pendarahan pada limpa pasien akibat robek dan atau sayatan yang jika dibiarkan bisa menyebabkan keadaan pasien memburuk dan atau bisa lebih buruk lagi tak dapat tertolong, sehingga perlu dilakukan tindakan lanjutan terhadap limpa pasien yaitu dengan mengambil atau menghilangkan atau mengangkat limpa dari tubuh pasien, " Ungkap adik kandung pasien ini dengan nada datar. 

" Kami pun dengan perasaan dan pikiran campur aduk tak menentu karena kami orang awam terhadap ilmu Kesehatan maka dengan niat untuk pulih atau sembuhnya kakak kami, maka kami menyetujui untuk tindakan atas Limpa pasien tersebut untuk dioperasi di ambil atau diangkat " lanjutnya dengan intonasi lirih dan berat

Ketika suaralampung menanyakan pada tim PH terkait kedatangannya ke Polda Lampung bersama Keluarga Pasien " Kami membuat laporan atas Dugaan Malpraktek atau Kelalaian tindakan yang dilakukan beberapa oknum profesional dan tenaga medis terhadap proses operasi bedah klien kami sehingga menyebabkan salah satu organ tubuh bagian dalam klien kami robek dan harus diangkat atau diambil akibat dan proses tindakan operasi bedah oleh oknum profesional dan Dokter RSUD Abdul Moeloek Lampung " Ujar Rio, pria dengan rambut sedikit gondrong. 

" Alhamdulillah Laporan sudah diterima oleh Polda Lampung dengan nomor : LP/317/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, Hari ini juga kami akan melanjutkan ke Dimkrimsus Polda Lampung, atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 dan atau Pasal 193, Karena patut diduga Oknum profesional dan tenaga medis RSUD AM yang melakukan tindakan operasi terhadap klien kami, dianggap lalai dalam menjalankan pekerjaan Profesinya sebagai tenaga medis atau Dokter Spesialis sehingga klien kami menjadi korban kelalaian tersebut. " Papar Rio. 

" Dengan kejadian tersebut kami menduga telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan proses dan atau tindakan operasi medis oleh oknum Profesional dan tenaga medis RSUD Abdul Moeloek yang mengakibatkan luka atau cacat anggota badan seseorang ( klien kami ) karena kealpaan atau kelalaian, dst...... sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365, 1366 dan pasal 1371 KUHPdt Jo, Pasal 2 ayat 1, huruf a, b dan huruf i pasal 3 huruf b dan pasal 33 Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang kewajiban Rumah Sakit dan Pasien. " Kuasa Hukum menambahkan keterangan lanjutannya. 

" Kami mohon do'a dan pantauannya pada rekan rekan Jurnalis sehingga proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku dan berkeadilan " Pinta salah seorang Wanita dari jajaran Keluarga Pasien yang juga turut serta dalam rombongan pelaporan ke Polda Lampung. ( Joe, bdl  )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Malpraktek Oknum dokter RSUD AM DI Adukan Ke APH

Trending Now

Iklan

iklan