Jajaran Rutan Sukadana Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan PPK
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Jajaran Rutan Sukadana Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan PPK

Selasa, Oktober 29, 2024 | 17:26 WIB 0 Views Last Updated 2024-10-29T10:26:16Z


Suaralampung.com, Lampung —  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas/ Rutan dan Fungsi Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) sebagai Organisasi Profesi Pembimbing Kemasyarakatan bertempat di Aula Bapas Kelas II Metro. Selasa (29/10/2024).

Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Ketua DPW IPKEMINDO Lampung, Elvi Suryaningsih, PK Madya Kanwil Kemenkumham Lampung hingga para Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka-UPT), termasuk Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Farizal Antony beserta sejumlah peserta  Pembantu PPK dari UPT Wilyah Metro yang sangat antusias mengikuti acara tersebut.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali yang dalam sambutannya beliau menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK).

"Ditengah kompleksitas tugas pembimbing kemasyarakatan hari ini, sosialisasi ini menjadi langkah konkrit bagi kita untuk memperdalam pemahaman mengenai peran vital Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem pemasyarakatan. Pembentukan PPK di setiap Lapas, Rutan dan LPKA akan membantu meringankan tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang semakin kompleks,"Jelas Kusnali.

Setelah dibuka secara resmi, para peserta mendapatkan materi yang disampaikan oleh Ketua IPKEMINDO Lampung, Elvi Suryaningsih, beserta PK muda Bapas Metro yang menjelaskan secara rinci tata cara pelaksanaan PPK. 

Mereka menekankan bagaimana PPK akan berperan dalam memperkuat penelitian kemasyarakatan, meningkatkan pendampingan terhadap klien, serta memastikan bahwa proses pemasyarakatan di wilayah Lampung berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat melakukan langkah percepatan dalam pelaksanaan pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas, Rutan dan LPKA, sehingga peran pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jajaran Rutan Sukadana Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan PPK

Trending Now

Iklan

iklan