Kuasa Hukum Resmen Kadafi Resmi Laporkan dugaan 4 Pelanggaran pilkada
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kuasa Hukum Resmen Kadafi Resmi Laporkan dugaan 4 Pelanggaran pilkada

Selasa, Oktober 29, 2024 | 15:24 WIB 0 Views Last Updated 2024-10-29T08:24:51Z

Way Kanan ---- Melalui Rifqi Mashuri Dinata selaku Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Way Kanan nomor urut 1  Resmen Kadapi-Cik Raden Senin (28/10/2024) resmi melapor ke Bawaslu Way Kanan atas adanya empat pelanggaran di Pilkada Way Kanan 2024.
 
“,Kami Tim Hukum Kadapi-Cik Raden bertindak untuk dan atas nama pasangan calon nomor urut 01, berangkat dari beberapa pengaduan masyarakat hari ini kami menyampaikan pengaduan dan atau laporan secara resmi kepada Bawaslu kabupaten Way Kanan terkait dengan dugaan beberapa pelanggaran dan atau tindak pidana pemilu yang terjadi,” terang Rifqi Tim kuasa hukum Paslon 01 tersebut.
 
Dirincikan, ada empat pelanggaran dalam tindak pidana pemilu yang ditemukan dan hal tersebut kini dilaporkan ke Bawaslu Way Kanan.
 
Diantaranya 2 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala Kampung/Desa, 1 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh camat, 1 laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon no urut 01 Resmen Kadapi-Cik Raden.(tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Resmen Kadafi Resmi Laporkan dugaan 4 Pelanggaran pilkada

Trending Now

Iklan

iklan