Way Kanan ---- Melalui Rifqi Mashuri Dinata selaku Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Way Kanan nomor urut 1 Resmen Kadapi-Cik Raden Senin (28/10/2024) resmi melapor ke Bawaslu Way Kanan atas adanya empat pelanggaran di Pilkada Way Kanan 2024.
“,Kami Tim Hukum Kadapi-Cik Raden bertindak untuk dan atas nama pasangan calon nomor urut 01, berangkat dari beberapa pengaduan masyarakat hari ini kami menyampaikan pengaduan dan atau laporan secara resmi kepada Bawaslu kabupaten Way Kanan terkait dengan dugaan beberapa pelanggaran dan atau tindak pidana pemilu yang terjadi,” terang Rifqi Tim kuasa hukum Paslon 01 tersebut.
Dirincikan, ada empat pelanggaran dalam tindak pidana pemilu yang ditemukan dan hal tersebut kini dilaporkan ke Bawaslu Way Kanan.
Diantaranya 2 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala Kampung/Desa, 1 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh camat, 1 laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon no urut 01 Resmen Kadapi-Cik Raden.(tim)