WAY KANAN - Suara Lampung.com ---Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk kesekian kalinya melaksanakan Pergi Antar Gratis Barang Bukti (GITARIS BB) yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Incracht) oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Kali ini, Barang bukti berupa:
* 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Fit Warna Hitam Nopol B 6227 UUF dikembalikan kepada Korban,
* An. Sriyono yang dikuasakan Kepala Kampung Tanjung Serupa An. Mardiono yang disaksikan oleh Kepala Dusun IX An. Bambang Widiarso Dan Ketua RT An. Joko Santoso.
Terpidana An Dwi Agung Setia Budi Bin Mujadi terbukti melanggar Perkara Tindak Pidana Pencurian Biasa,
* Pasal 362 KUHP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 100/Pid.B/2024/PN Bbu, Rabu, 02 Oktober 2024.
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan di Rumah Korban di Dusun IX Kampung Tanjng Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way Kanan.
Bambang Widiarso mengapresiasi kinerja Kejari Way Kanan terhadap penanganan perkara korban Kejahatan.
Komitmen penegakan hukum secara adil dan transparan oleh Kejari Way Kanan bukan hisapan jempol belaka.
"Alhamdulillah barang-barang warga saya yang sempat dicuri kembali dengan keadaan baik.
Terima kasih Bapak Kajari atas komitmennya menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan transparan ditengah masyarakat Way Kanan," ucap Mardiono
“Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran APH khususnya Kejaksaan Negeri Way Kanan," kata Joko Santoso
Terpisah, Kepala Kejari Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga, S.H., M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, S.H mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan terus berkomitmen untuk mengayomi masyarakat melalui penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Ramik Ragom.
Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya Kepastian Hukum di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan.Korban Kejahatan Apresiasi Kinerja Kejari Way Kanan
Selain Daripada itu. Warga kampung purwa Negara Juga mengucapkan Terimakasih kepada kajari waykanan, atas dikembalikan nya Barang bukti.
Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam Nopol BE 6641 WO Dikembalikan kepada Korban
An. Purwanto yang disaksikan oleh Kepala Kampung Purwa Negara An. Edi Purwantoo.
Terpidana An. Riyan Wahyu Saputra Bin Wahono terbukti melanggar Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatkan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 97/Pid.B/2024/PN Bbu, Rabu, 02 Oktober 2024.
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan di Dusun 5 Kampung Purwa Negara, Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan. (Rls/ Tayib)