Provokasi Hambat Pembongkaran Rumah Pasca Eksekusi Lahan PTPN I

Iklan

Provokasi Hambat Pembongkaran Rumah Pasca Eksekusi Lahan PTPN I

Senin, Januari 06, 2025 | 12:44 WIB 0 Views Last Updated 2025-01-06T05:44:17Z

Lampung Selatan,- Pasca eksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Natar oleh Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar sepuluh rumah warga masih bertahan di lokasi tersebut. 

Pada hari keenam setelah eksekusi, Ahad, 5 Januari 2025, sejumlah okupan tampak berupaya membongkar bangunan mereka. 

Namun, upaya mereka terhambat oleh provokasi dari oknum warga yang menghalang-halangi proses pemindahan material.

Jumiyati, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, menjelaskan bahwa perusahaan telah berkomitmen untuk melakukan eksekusi lahan seluas 75 hektare tersebut dengan pendekatan kemanusiaan. 

Meski secara hukum lahan tersebut merupakan milik PTPN I berdasarkan HGU No. 16 Tahun 1997, perusahaan memilih untuk bersikap persuasif dan mengedukasi para okupan sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Banyak langkah humanis yang kami lakukan, seperti menyediakan tenaga tukang untuk membantu pembongkaran, biaya sewa rumah sementara, serta armada angkutan barang. Kami bahkan menawarkan pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan,” ungkap Jumiyati.

Walau sebagian okupan telah merelakan lahan tersebut, provokasi dari oknum warga yang menutup akses keluar masuk lokasi tetap menjadi kendala. 

Jumiyati berharap tindakan tersebut segera dihentikan untuk menghindari konsekuensi hukum lebih lanjut. 

“Jika tidak diindahkan, aparat keamanan akan bertindak,” tegasnya.

Dalam komitmennya untuk menjalankan eksekusi dengan hati-hati, PTPN I Regional 7 telah menyusun jadwal pembongkaran yang mempertimbangkan jumlah tukang yang tersedia. 

“Kami melakukan pendataan dan mengutamakan mereka yang sudah bersedia dengan sukarela,” pungkas Jumiyati, menunjukkan keseriusan perusahaan untuk menegakkan hukum dengan tetap menghormati sisi manusiawi.(Raja)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Provokasi Hambat Pembongkaran Rumah Pasca Eksekusi Lahan PTPN I

Trending Now

Iklan

iklan