Pekalongan, SuaraLampung.com – Menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 yang jatuh pada tahun 2025, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan menggelar razia gabungan di kamar hunian warga binaan pada Rabu (19/3/2025). Razia ini melibatkan aparat penegak hukum dari berbagai instansi, di antaranya enam anggota Polres Pekalongan Kota, dua anggota Kodim 0710/Pekalongan, dan tiga personel dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang.
Plh. Kepala Rutan Pekalongan, Eko Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang seperti handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
“Razia ini menjadi bukti nyata sinergi antara Rutan Pekalongan dengan pihak TNI, Polri, dan BNN guna memastikan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman,” ujar Eko.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh pada seluruh kamar hunian, baik di blok pria maupun wanita. Sebelum memeriksa kamar, petugas lebih dulu melakukan pemeriksaan badan terhadap warga binaan guna memastikan tidak ada barang mencurigakan yang disembunyikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 263 warga binaan, tidak ditemukan barang terlarang seperti handphone maupun narkoba. Namun, petugas menemukan sejumlah benda yang berpotensi membahayakan keamanan, seperti kaca, sendok berbahan besi, kartu remi dan domino buatan, pinset buatan, serta sejumlah uang koin. Seluruh barang tersebut kemudian didata dan dimusnahkan.
Eko menambahkan bahwa razia ini tidak hanya bertujuan menegakkan ketertiban, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran warga binaan akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama selama bulan Ramadan.
“Kami ingin memastikan bahwa warga binaan dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk tanpa gangguan dari barang-barang yang tidak seharusnya ada di dalam rutan,” tambahnya.
Rutan Pekalongan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya serta mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan bebas dari penyimpangan. (Muflih)