Bersembunyi Beberapa Tahun Mugo Harsono Mantan Kepala Desa Marga Batin Berakhir Di Hotel Prodeo
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Bersembunyi Beberapa Tahun Mugo Harsono Mantan Kepala Desa Marga Batin Berakhir Di Hotel Prodeo

Redaksi
Jumat, April 25, 2025 | 17:36 WIB 0 Views Last Updated 2025-04-25T10:37:59Z

Lampung Timur - Beberapa tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Mugo Harsono bin Sahlan (Alm), mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, kabupaten Lampung Timur, akhirnya ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang dipimpin Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra Kamis malam (23/4/2025) pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dilakukan kediamannya di Desa marga batin, Kecamatan Waway Karya, dan berlangsung tidak ada perlawanan dari pihak tersangka ataupun keluarga nya

Mugo sebelumnya telah melarikan diri semenjak proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara terkait dana penyertaan modal BUMDes tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan dari Dana Desa tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel Muhammad Rony, membenarkan adanya penangkapan tersebut terhadap mantan Kepala Desa bernama mugo Harsono. 

Rony menjelaskan bahwa Mugo Harsono ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: PRINT-659/L.8.16/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025.

"Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian terhadap proses penyidikan yang telah lama tertunda," kata Rony didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra

Mugo Harsono dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga diancam dengan pasal subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

Untuk mencegah kemungkinan tersangka kembali melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Kejari Lampung Timur memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sukadana, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2025.

Usai ditangkap, Mugo Harsono langsung dibawa ke Kantor Kejari Lampung Timur pada pukul 01.15 WIB dini hari , dan resmi dititipkan ke Rutan Sukadana sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan ini mendapat perhatian khusus dari jajaran Intelijen Kejari Lampung Timur, yang akan terus memantau perkembangan penyidikan dan mewaspadai segala potensi gangguan yang dapat menghambat jalannya proses hukum.

"Penyidikan akan terus dilanjutkan oleh tim Tindak Pidana Khusus, dan kami akan tetap meningkatkan koordinasi agar proses hukum berjalan lancar," pungkas Rony.

Kejaksaan berharap langkah ini bisa menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba menghindar dari proses hukum, serta bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya wilayah Lampung Timur. (Raja)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bersembunyi Beberapa Tahun Mugo Harsono Mantan Kepala Desa Marga Batin Berakhir Di Hotel Prodeo

Trending Now

Iklan

iklan