Pernyataan Resmi Ketua DPC PERADI Kota Agung Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa di Pekon Datarajan, Ulu Belu
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pernyataan Resmi Ketua DPC PERADI Kota Agung Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa di Pekon Datarajan, Ulu Belu

Sabtu, Mei 17, 2025 | 12:35 WIB 0 Views Last Updated 2025-05-17T05:35:32Z
Tanggamus – Menanggapi pemberitaan dan hasil investigasi sejumlah media terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Pekon Datarajan, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Agung, Ahmad Bajuri, S.H., memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

“Dugaan ini merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi, yang harus segera diselidiki oleh aparat penegak hukum. Jika benar ditemukan kegiatan fiktif, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar Ahmad Bajuri.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan – mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban – wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Lebih lanjut, Ahmad Bajuri menegaskan bahwa:

“Kami dari DPC PERADI Kota Agung mendorong Inspektorat, APIP, dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk segera turun tangan, melakukan audit investigatif, dan jika cukup bukti, menindaklanjuti melalui proses hukum yang adil dan transparan. Kami juga membuka ruang bantuan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan penyelewengan ini.”

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC PERADI juga mengingatkan bahwa dalam hukum pidana korupsi, terdapat sanksi tegas sebagaimana diatur dalam:

Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyebut bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan merugikan negara, diancam pidana penjara 4 sampai 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor, yang menjerat penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukan.

Pasal 18, terkait pidana tambahan seperti pengembalian kerugian negara dan perampasan aset.

Ahmad Bajuri menutup pernyataannya dengan ajakan:

“Mari kita awasi bersama penggunaan anggaran negara di tingkat pekon/desa. Dana Desa adalah milik rakyat, bukan milik pribadi oknum pejabat. Bila ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum yang tegas demi keadilan dan kemajuan daerah.”

Sabtu (17 Mei 2025). Humas DPC PERADI Kota Agung

(Team)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pernyataan Resmi Ketua DPC PERADI Kota Agung Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa di Pekon Datarajan, Ulu Belu

Trending Now

Iklan

iklan