Bandar Lampung - Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Subandri Bachri, ditahan Kejati Lampung, pada 16 Juni 2025 malam.
Ia menyusul mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, yang lebih dahulu ditahan, pada 17 April 2025 lalu
Subandri ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun anggaram 2022 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 6.886.970.921.
"S merupakan eks kadis PUPR, dan juga pejabat komitmen, serta kuasa penggun anggaran"ujar Kasidik Bidang Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy.
Ia ditetapkan sebagai tersangka, paska penyidok menemukan mininal dua alat bukti, untuk menetapkan Subandri sebagai tersangka.
Saat ini, Subandri ditahan di Polresta Bandar Lampung, selama 20 hari kedepan. Kasidik tak menyebut alasan Subandri ditahan di Polresta Bandar Lampung, bukan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
"Itu teknis penyidikan" katanya.
Dalam perkara ini, darari hasil perhitungan keuangan akuntan publik, terdapat kerugian negara Rp.3.803.937.439,- (3 miliar).
Selain M. Dawam Rajarjo,dan Subandri juga tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni inisial AC merupakan direktur perusahaan penyedia jasa, SS Direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana, dan MDW selaku ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut.
Modus dalam perkara korupsi ini yakni, Dawam selaku bupati Lampung Timur saat itu, bersama AC dan SS, pada tahun 2021 berencana membangun icon kabupaten Lampung Timur, karena terinspirasi dengan Patung Icon Tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.
Dawam memerintahkan saksi M selaku salah satu kepala SKPD Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan perencanaan.
Setelah itu, SS meminjam Perusahaan melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari pulau dewata Bali.
Dengan menggunakan gambar tersebut selanjutnya SS mendapatkan pekerjaan jasa konsultan tersebut.
Dari setelah jasa konsultasi dilaksanakan, MDR selaku PPK menyiapkan kerangka acuan kerja, yang seolah-olah pekerjaan tersebut pekerjaan kontruksi. Padahal pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus,
Selain itu MDR atas perintah dari DWM (Dawam), meminta untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AC alias AGS dan selanjutnya setelah pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV GTA selaku Direktur nya AC alias AGS,
Kemudian pekerjaan tersebut disubkon kepada perusahaan lain.
Para pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,
Kemudian Susidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (R*)
