Suaralampung.com, Gunung Sugih – Sebanyak delapan orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih menghirup udara bebas setelah mendapatkan Amnesti dari Bapak Presiden Republik Indonesia. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, Sabtu (02/08).
"Alhamdulillah, hari ini sebanyak delapan orang narapidana Lapas Gunung Sugih resmi dibebaskan setelah mendapatkan amnesti berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2025," ujar Kepala Lapas Gunung Sugih, Mastur.
Ia mengatakan, amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diberikan kepada sejumlah Warga Binaan yang memenuhi kriteria tertentu.
“Dari 26 orang narapidana Lapas Gunung Sugih yang tercantum pada surat Keputusan, 18 diantaranya sudah menjalani Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat dan delapan narapidana yang masih aktif di Lapas Gunung Sugih,” tambahnya.
Proses pembebasan dilakukan serentak di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) seluruh Indonesia.
"Terimakasih untuk Bapak Presiden RI, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjenpas, Kakanwil Ditjenpas Lampung, Kalapas Gunung Sugih serta jajaran yang telah memberikan amnesti kepada kami secara gratis," ucap delapan narapidana yang memperoleh amnesti.
"Selamat untuk delapan orang narapidana yang hari ini mendapatkan amnesti, kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana supaya bisa berkontribusi kembali secara positif di masyarakat,” tutup Mastur.