Selasa 5 Agustus 2025, Pengadilan tindak pidana korupsi Tanjung Karang, di jadwalkan menggelar sidang putusan atas terdakwa korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga di Lampung Timur.
Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, akan memutus perkara atas terdakwa Ilhamnudin bin Suwardi, warga Desa Negeri Jemanten Kecamatan Margatiga Lampung Timur.
Ilhamnudin merupakan terdakwa ketiga yang akan segera di menerima vonis dari majelis hakim, sebelum nya Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan, masing-masing sudah di jatuhi vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang.
Dari 4 orang yang di tetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, pada tanggal 18 Mei 2024 lalu, tinggal tersisa Aan Rosmana, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur tahun 2020-2022 yang hingga saat ini berkas perkara nya belum juga di nyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Tidak jelasnya penanganan berkas perkara atas nama Aan Rosmana ini, tentu mengundang berbagai tanya dan kecurigaan dari masyarakat, terlebih lagi bagi para terpidana yang saat ini sudah menjalani hukuman, mereka menilai aparat penegak hukum, hanya akan menjadikan rakyat kecil sebagai tumbal dalam perkara korupsi pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga ini.
tidak akan ada nama orang besar dari pihak Badan Pertanahan Nasional, maupun dari pihak Balai Besar Wilayah (BBWS) sungai Mesuji Sekampung serta dari Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) Anas Karim Rivai dan Rekan, yang bakal di mintai pertanggungjawaban nya hingga di seret ke pengadilan, hal ini di sampaikan oleh terpidana Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan, usai sidang putusan yang mereka jalani, beberapa bulan lalu.
penyidik Polda Lampung, harus berlaku adil dan menyeret semua pihak yang berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Lampung, juga terlibat dan turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 43.333.580.873. baik yang di lakukan secara berkelompok (15 kelompok) maupun yang di lakukan sendiri-sendiri oleh 99 pemilik Bidang tanah sebagaimana temuan BPKP.
Contoh nya kelompok Sudarto yang menurut BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.328.610.434., lalu kelompok Betty Fitriani nilai kerugian negara sebesar Rp 3.392.034.980. lalu kelompok Slamet Sugondo dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 456.947.850.
Okta Tiwi Priyatna dan beberapa Masyarakat Desa Trimulyo, meminta penyidik Polda Lampung untuk berlaku adil dengan memeriksa Sugiyatman Kepala Desa Trimulyo saat ini beserta istri nya.
kedua nya masuk dalam daftar temuan BPKP, keduanya baik secara berkelompok maupun individu juga turut merugikan keuangan negara sebesar Rp 603.949.877. lalu satu nama lain nya yakni Rujino yang juga masuk daftar 99 pemilik Bidang juga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.004.510.600.
namun demikian Rujino pria lanjut usia ini, membantah sudah merugikan keuangan negara, karena menurut Rujino tanah nya tersebut sudah di jual kepada Abas warga kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur, beberapa bulan sebelum terkena dampak bendungan Margatiga, namun belum sempat balik nama atas surat tanah tersebut, dan pada saat ganti rugi masih menggunakan rekening milik nya, Rujino mengaku pada saat pencairan uang ganti rugi tersebut, dirinya hanya di beri uang sebesar Rp 12.000.000 oleh Abas.(Raja)
