Pringsewu — Bapas Kelas I Pringsewu lakşanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pringsewu terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP khususnya dalam penerapan pemidanaan yang humanis.
Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk perkuat sinergi antara Bapas Kelas II Pringsewu dan OPD Kabupaten Dringsewu dalam pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan. Melalui kerja sama ini, klien dapat menjalani Pesmans sosial dan pemeliharaan fasilitas umum.
Kepala Bapas Kelas I Pringsewu menyampaikan bahwa pidana kerja sosial menjadi bentuk pemidanaan yang tidak hanya menekankan aspek hukuman, tetapi juga pembinaan dan tanggung jawab sosial. Dengan keterlibatan OPD, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terpantau, dan memberikan dampak positif bagi klien maupun lingkungan sekitar.
Melalui PKS ini, Bapas Kelas I Pringsewu dan OPD Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan KUHP baru secara optimal. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu mewujudkan sistem pemidanaan yang berkeadilan, bermanfaat bagi masyarakat, serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.




