Suaralampung, Way Kanan -- Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali menorehkan pencapaian penting di bidang kepegawaian. Kabupaten Way Kanan tercatat sebagai kabupaten pertama di Provinsi Lampung yang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebanyak 3.278 PPPK Paruh Waktu resmi dilantik dan menerima SK, yang terdiri dari 1.563 Tenaga Teknis, 1.262 Tenaga Guru, dan 453 Tenaga Kesehatan. Penyerahan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam memberikan status kepastian dan dianugerahi pengabdian para honorer tenaga.
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK. Ia menegaskan, status sebagai PPPK harus dibarengi dengan peningkatan disiplin, profesionalisme, serta loyalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Manfaatkan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya. Kurangi kinerja, dedikasi, dan tanggung jawab di tempat tugas masing-masing," ujar Bupati.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Way Kanan, Andika Saputra, mengatakan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran BKD serta dukungan penuh dari Bupati Way Kanan.
"Berkat semangat kawan-kawan di BKD dan dorongan langsung dari Ibu Bupati Kabupaten Way Kanan menjadi yang pertama di Provinsi Lampung menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 3.278 penerima," jelas Andika.
Dengan diserahkannya SK ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap pelayanan publik di berbagai sektor dapat semakin optimal dan berkualitas. (Rla/ Tatib)




