Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih menerima penghargaan atas capaian kinerja pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025 yang dilaksanakan di Gedung Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/02/2026)
Penilaian ini merupakan bentuk pengawasan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung, yang ditujukan kepada pemerintah daerah, kepolisian, kantor pertanahan, lembaga dan balai pemasyarakatan, serta kantor imigrasi, berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Pimpinan Ombudsman RI, serta Gubernur Lampung, kemudian pemaparan hasil penilaian dan opini terhadap kualitas pelayanan publik tahun 2025.
Kalapas Kelas IIB Gunung Sugih, Sastra Irawan, turut hadir secara langsung menerima penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Lapas Gunung Sugih dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta mencegah terjadinya maladministrasi, sehingga Pemasyarakatan semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.




