Lampung Utara — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Sawmill Kayu Kukuh sebagai bentuk komitmen dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terhadap Klien Pemasyarakatan dewasa maupun anak yang memperoleh pidana kerja sosial dan pelatihan kerja, Selasa, 05 Mei 2026,
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, A.Md.IP., S.H., M.H., yang menegaskan bahwa sinergi dengan berbagai pihak merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya dalam pembinaan dan pembimbingan Klien Pemasyarakatan, Selasa 05 Mei 2026.
Melalui kerja sama ini, Sawmill Kayu Kukuh diharapkan dapat menjadi wadah pembinaan keterampilan kerja bagi Klien Pemasyarakatan, sehingga mereka memiliki kemampuan, pengalaman, dan kompetensi baru yang dapat dimanfaatkan sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat.
Afan Sulistiono menyampaikan bahwa Bapas Kotabumi akan terus memperluas jejaring kerja sama dengan berbagai instansi maupun pihak swasta guna mendukung keberhasilan program pembimbingan dan pemberdayaan Klien Pemasyarakatan.
“Kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen Bapas Kotabumi dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Kami berharap para Klien dapat memperoleh keterampilan kerja yang bermanfaat sehingga mampu menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, Bapas Kelas II Kotabumi berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelatihan kerja dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak positif bagi pembinaan Klien Pemasyarakatan di wilayah kerja Bapas Kotabumi.





