Akuntansi sebagai Instrumen Maqashid Syariah: Mengapa UMKM Tidak Cukup Hanya Berjualan?

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Akuntansi sebagai Instrumen Maqashid Syariah: Mengapa UMKM Tidak Cukup Hanya Berjualan?

Sabtu, Juni 06, 2026 | 14:06 WIB 0 Views Last Updated 2026-06-06T07:07:05Z

Oleh: Dr. Suhendar, S.E., M.S.Ak., Akt. ChFA. (Akademisi UIN Raden Intan Lampung)

Di tengah berbagai program penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perhatian publik umumnya masih terfokus pada akses modal, pemasaran digital, peningkatan omzet, dan perluasan pasar. Ukuran keberhasilan UMKM sering kali hanya dilihat dari seberapa banyak produk yang terjual atau seberapa besar pendapatan yang diperoleh. Padahal, dalam perspektif bisnis modern maupun ekonomi Islam, keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghasilkan penjualan, tetapi juga oleh kemampuan mengelola, mempertanggungjawabkan, dan menjaga keberlanjutan sumber daya ekonomi yang dimiliki.

Di sinilah pentingnya akuntansi. Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang memandang akuntansi sekadar kewajiban administratif. Akuntansi dianggap hanya diperlukan ketika mengajukan pinjaman ke bank, mengikuti program pemerintah, atau memenuhi kewajiban perpajakan. Akibatnya, banyak usaha yang terlihat berkembang dari luar, tetapi sesungguhnya menghadapi persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan.

Tidak sedikit UMKM yang mencatat omzet puluhan bahkan ratusan juta rupiah setiap bulan, namun pemiliknya tidak dapat menjelaskan secara pasti berapa keuntungan bersih yang diperoleh. Uang usaha bercampur dengan uang pribadi, aset usaha tidak terinventarisasi dengan baik, dan pengambilan keputusan lebih banyak didasarkan pada intuisi daripada data. Dalam jangka pendek kondisi ini mungkin tidak terlihat bermasalah, tetapi dalam jangka panjang dapat mengancam keberlangsungan usaha.

Fenomena tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha masih memahami bisnis hanya sebatas aktivitas jual beli. Padahal bisnis yang sehat memerlukan tata kelola yang baik, dan tata kelola yang baik tidak mungkin terwujud tanpa akuntansi.

Dalam konteks ekonomi Islam, persoalan ini menjadi lebih menarik karena akuntansi ternyata memiliki hubungan yang sangat erat dengan maqashid syariah. Bahkan dapat dikatakan bahwa akuntansi merupakan salah satu instrumen praktis untuk mewujudkan tujuan-tujuan syariah dalam aktivitas ekonomi.

Maqashid syariah merupakan tujuan utama yang hendak dicapai oleh syariat Islam. Para ulama besar seperti Imam Al-Ghazali dan Imam Asy-Syatibi menjelaskan bahwa seluruh ketentuan syariah pada dasarnya bertujuan menjaga lima hal pokok dalam kehidupan manusia, yaitu agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam perkembangan ekonomi Islam modern, konsep maqashid syariah berkembang menjadi landasan dalam mewujudkan keadilan, kesejahteraan, transparansi, akuntabilitas, dan kemaslahatan sosial.

Jika dicermati secara mendalam, tujuan-tujuan tersebut memiliki hubungan yang sangat kuat dengan fungsi akuntansi. Akuntansi bukan sekadar teknik mencatat transaksi, melainkan sistem informasi yang bertujuan menghasilkan data yang jujur, relevan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, akuntansi merupakan instrumen untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi berjalan secara tertib, adil, dan tidak merugikan pihak lain.

Hubungan paling nyata terlihat pada aspek hifz al-mal atau perlindungan harta. Dalam Islam, harta dipandang sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Harta tidak boleh disia-siakan, disalahgunakan, atau dikelola secara serampangan. Namun bagaimana seseorang dapat menjaga hartanya jika ia sendiri tidak mengetahui kondisi hartanya? Pertanyaan ini sederhana tetapi sangat mendasar. Akuntansi hadir untuk menjawab persoalan tersebut.

Melalui pencatatan yang sistematis, seorang pelaku usaha dapat mengetahui posisi aset, jumlah utang, nilai modal, tingkat keuntungan, hingga risiko usaha yang dihadapi. Informasi tersebut menjadi dasar untuk melindungi dan mengembangkan harta secara lebih efektif.

Tanpa akuntansi, perlindungan terhadap harta hanya akan menjadi slogan normatif yang sulit diwujudkan dalam praktik.

Lebih dari itu, akuntansi juga berfungsi sebagai instrumen keadilan. Salah satu tujuan utama maqashid syariah adalah menegakkan keadilan dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Keadilan tidak mungkin tercipta jika informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan tidak akurat atau bahkan dimanipulasi.

Bagaimana hak pekerja dapat dipenuhi secara adil jika biaya tenaga kerja tidak dicatat dengan benar? Bagaimana mitra usaha memperoleh bagi hasil yang tepat jika keuntungan tidak dihitung secara objektif? Bagaimana pemerintah dapat menjalankan fungsi fiskalnya jika aktivitas ekonomi tidak terdokumentasi dengan baik? Semua pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa akuntansi merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya keadilan ekonomi.

Dalam konteks ini, akuntansi sesungguhnya memiliki dimensi moral yang sangat kuat. Setiap angka yang dicatat bukan hanya mencerminkan transaksi ekonomi, tetapi juga mencerminkan tingkat kejujuran, amanah, dan tanggung jawab seseorang. Karena itu, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa laporan keuangan pada hakikatnya merupakan cermin integritas pelaku usaha.

Al-Qur'an sendiri memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pentingnya pencatatan transaksi. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 282, umat Islam diperintahkan untuk mencatat transaksi utang piutang secara jelas dan menghadirkan saksi agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Ayat ini sering disebut sebagai landasan normatif akuntabilitas dalam Islam. Pesan yang terkandung di dalamnya sangat jelas, yaitu bahwa transparansi dan dokumentasi merupakan bagian dari upaya menjaga hak-hak para pihak dan mencegah terjadinya ketidakadilan.

Ironisnya, di tengah perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat, masih terdapat pandangan yang menganggap bahwa akuntansi dan maqashid syariah tidak memiliki hubungan yang relevan. Akuntansi dianggap sekadar ilmu teknis yang berkaitan dengan angka dan laporan keuangan, sementara maqashid syariah dipandang terbatas pada kajian hukum Islam.

Pandangan seperti ini sesungguhnya menunjukkan pemahaman yang belum utuh terhadap perkembangan ilmu ekonomi Islam kontemporer. Seseorang yang beranggapan bahwa akuntansi tidak memiliki relevansi dengan maqashid syariah perlu memperluas kajian dan memperdalam pemahamannya mengenai kedua disiplin ilmu tersebut. Sebab, jika maqashid syariah bertujuan menjaga harta, menegakkan keadilan, mewujudkan kemaslahatan, dan mencegah kerugian, maka akuntansi merupakan salah satu instrumen paling konkret untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut dalam praktik ekonomi modern.

Sulit membayangkan perlindungan harta dapat diwujudkan tanpa sistem pencatatan yang baik. Sulit pula membayangkan keadilan ekonomi dapat ditegakkan tanpa informasi keuangan yang transparan. Bahkan pelaksanaan zakat, yang merupakan instrumen distribusi kekayaan dalam Islam, membutuhkan data akuntansi yang akurat agar dapat dihitung secara tepat dan adil.

Karena itu, perdebatan mengenai ada atau tidaknya hubungan antara akuntansi dan maqashid syariah sesungguhnya bukan lagi persoalan utama. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana menjadikan akuntansi sebagai instrumen implementasi maqashid syariah dalam kehidupan ekonomi nyata.
Bagi UMKM Indonesia, tantangan terbesar saat ini bukan hanya meningkatkan penjualan, tetapi juga membangun budaya akuntabilitas. Banyak usaha gagal bukan karena produknya tidak laku, melainkan karena pemilik usaha tidak memahami kondisi keuangan usahanya sendiri.

Banyak usaha tutup bukan karena kekurangan pelanggan, tetapi karena arus kas tidak dikelola dengan baik. Banyak usaha tidak berkembang bukan karena kekurangan peluang, tetapi karena keputusan bisnis dibuat tanpa dasar informasi yang memadai.

Di sinilah akuntansi memainkan peran strategis. Akuntansi membantu pelaku UMKM memahami kondisi usahanya secara objektif, mengendalikan biaya, mengelola risiko, merencanakan investasi, serta memastikan keberlanjutan usaha. Dengan kata lain, akuntansi mengubah bisnis dari sekadar aktivitas mencari keuntungan menjadi aktivitas yang terukur, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Maka sudah saatnya akuntansi tidak lagi dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Jika maqashid syariah memberikan arah tentang bagaimana ekonomi seharusnya dijalankan, maka akuntansi menyediakan perangkat untuk memastikan arah tersebut dapat diwujudkan secara nyata.

Pada akhirnya, UMKM yang hanya fokus berjualan mungkin dapat bertahan dalam jangka pendek. Namun UMKM yang menggabungkan semangat kewirausahaan dengan tata kelola keuangan yang baik akan memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh, berkembang, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. 

Di titik inilah akuntansi dan maqashid syariah bertemu, sama-sama mengajarkan bahwa keberhasilan ekonomi bukan semata-mata tentang memperoleh keuntungan, tetapi tentang bagaimana keuntungan tersebut diperoleh, dikelola, dipertanggungjawabkan, dan dimanfaatkan untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas. Sebab dalam perspektif Islam, bisnis yang baik bukan hanya bisnis yang menghasilkan laba, melainkan bisnis yang mampu menjaga amanah, menegakkan keadilan, dan mewujudkan kesejahteraan bagi sebanyak mungkin manusia.(*) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akuntansi sebagai Instrumen Maqashid Syariah: Mengapa UMKM Tidak Cukup Hanya Berjualan?

Trending Now

Iklan

iklan