Nusakambangan – Halo #SahabatAset! Sinergi kuat kembali terjalin demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel dan transparan. Menindaklanjuti Surat Kepala KPKNL Purwokerto tertanggal 21 April 2026, Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan bersama total 35 Satuan Kerja (Satker) di wilayah kerja KPKNL Purwokerto menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengukuran Tingkat Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2026 sekaligus Edukasi Mekanisme Lelang Digital yang bertempat di Aula KPKNL Purwokerto.
Langkah krusial ini diambil dengan tujuan utama untuk mengukur kembali tingkat perubahan aset serta meningkatkan kesesuaian penggunaan BMN ber-NUP target yang pada periode 2020 s.d. 2024 lalu persentase kesesuaiannya tercatat masih di bawah 50%.
Guna menyukseskan target tersebut, seluruh Satker yang terlibat kini siap melakukan aksi nyata dengan melakukan pendataan riil di lapangan terhadap kondisi fisik 58 objek target NUP yang meliputi tanah dan bangunan kantor, rumah negara, hingga mes asrama—untuk selanjutnya dikonfirmasi dan diinput secara daring melalui tautan resmi milik Kementerian Keuangan.
Tidak hanya berfokus pada penataan aset, kegiatan ini juga dimanfaatkan oleh KPKNL Purwokerto untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai modernisasi pengelolaan BMN melalui skema penghapusan dan penjualan aset negara secara transparan, yaitu melalui e-Auction di portal resmi lelang.go.id.
Dalam sesi ini, dipaparkan alur kerja dan pembagian peran yang jelas antara Satker selaku Pemohon Penjual dan KPKNL:
1. Tahap Persiapan dan Pengajuan oleh Satker (Penjual)
2. Verifikasi Dokumen dan Penetapan Jadwal oleh KPKNL
3. Pengumuman Lelang oleh Satker
4. Pelaksanaan dan Eksekusi Lelang via Portal Digital
Sedangkan alur dan mekanisme lelang digital yang kini semakin mudah adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran Akun: Peserta lelang (baik perorangan maupun badan hukum) wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui website resmi lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia dengan mengunggah KTP, NPWP, dan nomor rekening bank yang valid.
2. Penyetoran Uang Jaminan: Sebelum mengikuti lelang objek BMN yang diinginkan, peserta wajib menyetorkan Uang Jaminan Lelang (UJL) melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh dari sistem dengan nominal sesuai ketentuan (biasanya 20% hingga 50% dari nilai limit).
3. Pelaksanaan Penawaran: Proses penawaran dilakukan secara elektronik dengan dua metode, yaitu Open Bidding (penawaran terbuka secara real-time) atau Closed Bidding (penawaran tertutup).
4. Pelunasan dan Pengambilan Aset: Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Setelah lunas, pemenang dapat mengambil objek BMN beserta Kutipan Risalah Lelang sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Melalui pemahaman administrasi ini, diharapkan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan beserta Satker lainnya dapat mengeksekusi siklus pengelolaan BMN dengan tertib, akurat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mari bersama kita kawal pengelolaan aset negara agar lebih berdaya guna demi pelayanan publik yang semakin prima! Aset terjaga, bangsa berdaya.





