Diduga Lamban dan Tidak Profesional, BPN Kotabumi Disorot Soal Permohonan Warkah Tanah

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Diduga Lamban dan Tidak Profesional, BPN Kotabumi Disorot Soal Permohonan Warkah Tanah

Kamis, Juni 11, 2026 | 13:23 WIB 0 Views Last Updated 2026-06-11T06:42:27Z

Kota Bumi - Petugas pelyanan dan produk hasil pelayanan kantor Badan pertanahan Nasional Kantor Kotabumi, dinilai tidak profesional dalam melayani masyarakat. Bagaimana tidak surat permohonan permintaan salinan surat warkah tanah yang diajukan sejak tanggal 2 Juni lalu hingga kini tanggal 11 Juni belum. Mendapatkan jawaban pasti. 
Dikatakan Sugianto sebagai perwakilan ahli waris Samin yang telah mengajukan surat permintaan untuk diberikan warkah tanah milik orang tuanya, di kantor BPN Kota Bumi, namun tidak dilayani sesuai standar oprasional pelayanan kantor BPN, hal tersebut disampaikan sesaat setelah mendatangi kantor tersebut pada Kamis (11 Juni 2026).

"Sudah di tanyakan tentang Warkah ke pak Agus  bagian pengaduan" Katanya. 

Lanjutnya "Nanti kita telusuri dan dipelajari dulu ke kasi mana, karena banyak juga surat yang masuk, bersurat ke BPN Dari tagal 2Juni sampai dengan 11Juni belum ada respon," Ungkapnya menirukan jawaban petugas bagian pelayanan. 

Baca Juga :

*Ahli Waris Samin Minta Transparansi BPN Lampung Utara Terkait Arsip Warkah Tanah*

https://www.suaralampung.com/2026/05/ahli-waris-samin-minta-transparansi-bpn.html


Buruknya pelayanan kantor BPN Kota bumi sangat di sesalkan oleh Lalu Gunawan Selaku Kabid bidang investigasi Badan Penelitian Aset Negara atau BPAN Provinsi Lampung. 

Dikatakan lalu gunawan, Mengacu pada aturan disiplin ASN seperti PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Jika petugas lalai, lambat, atau tidak profesional, bisa dikenakan, sangsi ringan berupa teguran hinga yang terberat di pecat, serta dalam aturan lainnya,  diatur pula pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

" Intinya pelayanan harus dilakukan dengan baik dan profesional sesuai setandar, Standar waktu 3–5 hari kerja untuk layanan permohonan salinan warkah tanah di BPN tidak berasal dari satu aturan yang menyebut angka tersebut secara eksplisit, tetapi merupakan turunan dari prinsip dan kewajiban standar pelayanan publik yang diatur dalam beberapa regulasi resmi, " Ungkap Gunawan

Baca Juga :

Ahli Waris Samin Ajukan Permohonan Warkah ke BPN Lampung Utara, Soroti Dugaan Penggelapan Sertifikat


https://www.suaralampung.com/2026/06/ahli-waris-samin-ajukan-permohonan.html

Gunawan, menambahkan bila pihak BPN Lampung Utara tidak dapat memberikan salinan warkah surat tanah pada ahli waris yang berhak, patut diduga ada oknum yang berniat untuk menyembunyikan atau menutup fakta didalam surat tersebut. 

" Harusnya BPN Lampung Utara, bersifat profesional, saya mendukung BPN yang profesional, yang bersih, dan mampu menjadi pelayan masyarakat."  paparnya Jelas. ( Tri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Lamban dan Tidak Profesional, BPN Kotabumi Disorot Soal Permohonan Warkah Tanah

Trending Now

Iklan

iklan