Jakarta – Kejaksaan Agung Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis MBG Tahun Anggaran 2025-2026. Kali ini giliran Glory Harimas Sihombing GHS, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review IFSR, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Berbasis dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 18/6/2026 malam.
Menurut penyidik, GHS berperan di Program MBG melalui Yayasan IFSR yang bertugas mengawasi kualitas makanan untuk penerima manfaat. Yayasan itu juga pernah meluncurkan kanal pengaduan masyarakat via laman http://reviewmbg.id untuk laporan kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG atau dapur MBG.
Namun dalam penyidikan, GHS diduga terlibat praktik penjualan titik SPPG ke sejumlah pihak. Penyidik juga menduga sebagian dana hasil aktivitas itu mengalir ke mantan Kepala Badan Gizi Nasional BGN, Dadan Hindayana, yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan saudara GHS, serta berdasarkan dua alat bukti yang ada, tim penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," ujar Syarief.
Ia menjelaskan, GHS diduga diminta Dadan Hindayana untuk mencari mitra-mitra yayasan pengelola SPPG di berbagai daerah. "GHS memberikan sejumlah mata uang, baik dalam bentuk valuta asing maupun rupiah, kepada saudara DH," ungkapnya.
Usai ditetapkan tersangka, Glory langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi MBG kini menjadi enam orang. Lima tersangka sebelumnya yakni:
1. Dadan Hindayana– mantan Kepala BGN
2. Sony Sonjaya– mantan Wakil Kepala BGN
3. Lodewyk Pusung – mantan Wakil Kepala BGN
4. Asep Yusuf Somantri AYS – pihak swasta, diduga intervensi verifikasi, atur titik dapur SPPG, loloskan pendaftar via portal tutup, serta beri uang ke Sony Sonjaya
5. Andri Mulyono AM – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal PT YAT, diduga terlibat penggelembungan harga pengadaan sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang disebut sebagai salah satu korupsi terbesar di Program MBG. (Raja)







