Lampung — Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung kembali menerima pelimpahan sebanyak 6 (enam) orang untuk menjalani proses pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Pada Selasa (9/6).
Pelimpahan tersebut terdiri dari empat (4) orang warga binaan pemasyarakatan yang berasal dari Lapas Gunung Sugih serta dua (2) orang tahanan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Seluruh proses penerimaan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi, verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, hingga registrasi dan pendataan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Amiek Diyah Ambarwati, menegaskan bahwa setiap pelimpahan yang diterima dilakukan dengan mengedepankan prinsip keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak warga binaan dan tahanan.
“Penerimaan pelimpahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan seluruh proses berjalan dengan baik, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga penempatan hunian.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Gustin Angraeni, menjelaskan bahwa asesmen awal menjadi langkah penting untuk mengetahui kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan maupun tahanan, hal ini juga menjadi bagian dari upaya kami dalam mewujudkan pembinaan yang humanis dan berkelanjutan,” jelas Gustin.
Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan melalui pelaksanaan penerimaan pelimpahan yang sesuai prosedur, diharapkan seluruh warga binaan dan tahanan dapat memperoleh hak-haknya serta mengikuti program pembinaan secara optimal sebagai bekal untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.





