Terkendala Tunggakan SPP, SMK Surya Dharma Way Halim Diduga Tahan Ijazah Siswi Miskin Anak Penjual Nanas Pemerintah di Minta Beri Solusi

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terkendala Tunggakan SPP, SMK Surya Dharma Way Halim Diduga Tahan Ijazah Siswi Miskin Anak Penjual Nanas Pemerintah di Minta Beri Solusi

Sabtu, Juni 13, 2026 | 15:28 WIB 0 Views Last Updated 2026-06-13T08:28:32Z

​BANDAR LAMPUNG – Harapan Yuke Ardana, seorang siswi lulusan SMK Surya Dharma Way Halim tahun ajaran 2024/2025 untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi melalui jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP), terancam kandas. Pasalnya, pihak sekolah diduga menahan ijazah serta menolak memberikan fotokopi ijazah legalisir karena alasan tunggakan SPP.

​Orang tua Yuke, Hardi, warga Rekso Bandung, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, mengaku tidak mampu melunasi sisa tunggakan administrasi sekolah putrinya yang mencapai kurang lebih Rp 4 juta. Hardi, yang sehari-hari menyambung hidup sebagai penjual nanas di Jalur 2 depan Telkom, menyatakan penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

​"Anak saya mau daftar kuliah pakai jalur KIP, butuh fotokopi ijazah yang dilegalisir. Tapi saat diminta ke sekolah, pihak sekolah menolak memberikan. Mereka baru mau kasih kalau kami bayar minimal Rp2 juta. Kami benar-benar tidak punya uang sebesar itu," ungkap Hardi dengan nada lirih saat mengadukan nasibnya. Pada pewarta media ini, Sabtu (13/6/2026) 

​Aspek Hukum: Penahanan Ijazah adalah Pelanggaran Undang-Undang
​Tindakan menahan ijazah atau dokumen kelulusan dengan alasan ekonomi merupakan pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan dan melanggar sejumlah regulasi tegas di Indonesia:

​Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 14 Tahun 2017:

Secara tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan didanai oleh masyarakat tidak boleh menahan ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus.

​Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan:

Dewan pendidikan atau komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang mengikat atau memberatkan peserta didik dari keluarga tidak mampu.

​Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM):

Penahanan ijazah menghalangi seseorang untuk mendapatkan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan, yang merupakan perampasan hak asasi ekonomi dan sosial.

Diharapkan semua pihak yang menjadi Pemang ku kepentingan, diwilayah provinsi lampung dapat memberikan solusi, terkait  permasalahan yang terjadi, ini adalah Potter dunia pendidukan di lampung, yang masih perlu  banyak perhatian Dari semua pihak khususnya pemerintah daerah. (Tri) 
(Rls/ Toes) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkendala Tunggakan SPP, SMK Surya Dharma Way Halim Diduga Tahan Ijazah Siswi Miskin Anak Penjual Nanas Pemerintah di Minta Beri Solusi

Trending Now

Iklan

iklan