Lampung — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi terus bergerak lincah menggandeng sektor UMKM guna menyukseskan implementasi sistem hukum pidana nasional yang baru. Langkah konkret ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan usaha jasa pangkas rambut lokal, Pangkas Rambut Rio, Rabu (15/7/2026).
Kolaborasi ini menjadi terobosan baru bagi Bapas Kotabumi dalam membekali para klien dengan keterampilan barbershop yang kini sangat diminati pasar dan bernilai ekonomi tinggi.
Siapkan Wadah Sanksi Alternatif Sesuai KUHP Baru
Prosesi penandatanganan kerja sama ini dipimpin oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kotabumi, Rizky Amalia Sholiha, langsung di lokasi usaha yang beralamatkan di Jl. Sumber Jaya, No. 64, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning. Kemitraan strategis ini memfokuskan pada tiga pilar utama pembinaan luar lembaga, yaitu:
1. Dukungan Implementasi KUHP Baru
Menyediakan lokasi rujukan untuk penempatan dan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk sanksi alternatif yang humanis.
2. Fasilitasi Pembimbingan Kemandirian
Mengajarkan seni potong rambut, manajemen pelayanan pelanggan, dan pengelolaan bisnis pangkas rambut.
3. Pelatihan Kerja yang Aplikatif
Melatih kedisiplinan dan keterampilan kerja praktis agar klien siap membuka lapangan kerja baru. Sinergi Lokal untuk Pengawasan dan Pembinaan Efektif
Dalam laporan atensinya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Lampung, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, menyampaikan bahwa keterlibatan aktif dari warga dan pelaku usaha di sekitar wilayah kerja Bapas adalah kunci efektivitas program.
"Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kerja sama yang solid antara Bapas dengan pelaku usaha masyarakat sekitar. Sinergi ini sangat penting guna mendongkrak efektivitas pembimbingan, pendampingan, pengawasan, serta pembinaan yang menyeluruh bagi para klien pemasyarakatan," urai Afan dalam laporannya.
Melalui kerja sama dengan Pangkas Rambut Rio ini, Bapas Kotabumi optimistis dapat melahirkan bibit-bibit wirausaha baru di bidang barbershop. Program ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa proses penegakan hukum melalui keadilan restoratif dapat berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.





