Lampung - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Lampung, Dr. Maulidi Hilal, BC.IP, S.H, M.Si didampingi Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Kotabumi menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Anumerta, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun kepada Keluarga Almarhum Wendy Heri Haslin, Kamis, 16 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Terbuka Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi dan dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran Bapas Kotabumi sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum selama menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.
Penyerahan Surat Keputusan tersebut merupakan wujud perhatian, penghargaan, dan tanggung jawab negara kepada keluarga aparatur yang telah gugur dalam pelaksanaan tugas.
Kenaikan pangkat anumerta dan pemberian hak pensiun diberikan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Almarhum Wendy Heri Haslin dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai pengabdian, loyalitas, integritas, dan semangat pengorbanan yang telah ditunjukkan oleh almarhum dapat menjadi teladan bagi seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme dan dedikasi kepada bangsa dan negara.
Penyerahan ini bertujuan tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta, pemberhentian dan pemberian pensiun kepada keluarga Almarhum Wendy Heri Haslin sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengabdian almarhum yang gugur dalam pelaksanaan tugas.





