Bandar Lampung — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung, Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H., dan Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Lampung, Subari Kurniawan, S.H., M.H., secara resmi memimpin pelaksanaan Rapat Paripurna Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari ini, Kamis (13/8/2026).
Agenda penting ini turut didampingi secara langsung oleh seluruh jajaran Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), serta para Koordinator di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung. Sebagai langkah cepat usai resmi dilantik, Kajati Lampung menggunakan momentum rapat paripurna ini untuk memberikan instruksi yang komprehensif.
Dalam arahannya, Dr. Taufan Zakaria merumuskan dan menyampaikan 10 arahan strategis yang wajib diimplementasikan oleh seluruh jajaran institusi. 10 poin strategis tersebut ditetapkan sebagai pedoman utama dan landasan kerja dalam pelaksanaan seluruh kegiatan, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun di seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Provinsi Lampung.
Penyusunan 10 arahan strategis ini merupakan wujud nyata komitmen Kajati Lampung dalam merespons instruksi Jaksa Agung untuk segera memetakan dinamika hukum di daerah serta menyelaraskan ritme kerja satuan. Arahan tersebut ditujukan untuk memastikan setiap pengambilan keputusan dan penegakan hukum di wilayah Provinsi Lampung berjalan secara senyap, terukur, berintegritas, serta berorientasi pada pemulihan kepercayaan masyarakat luas.
Kajati Lampung, Dr. Taufan Zakaria menegaskan, sejumlah agenda strategis yang akan menjadi arah kerja Kejati Lampung ke depan. Sedikitnya terdapat 10 arahan pimpinan yang tidak hanya menjadi penekanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, tetapi juga diarahkan sebagai rencana kerja dan program penguatan kelembagaan.
Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Kejaksaan Tinggi Lampung yang digelar di Aula Kejati Lampung, Kamis, 13 Agustus 2026. Rapat tersebut menjadi momentum konsolidasi sekaligus pengenalan Kajati dan Wakajati yang baru kepada seluruh jajaran Kejati Lampung.
Asisten Pembinaan Kejati Lampung, Subari Kurniawan, mengatakan 10 arahan tersebut penting dipahami bukan sekadar sebagai instruksi pimpinan, tetapi sebagai roadmap penguatan organisasi yang harus diterjemahkan ke dalam program kerja konkret masing-masing bidang.
“Arahan Kajati ini harus kita lihat sebagai arah perubahan dan penguatan Kejati Lampung ke depan. Tusi tetap berjalan sebagaimana mestinya, tetapi di atas itu harus ada inovasi, penguatan kualitas SDM, transformasi digital, pengelolaan risiko dan kehadiran Kejaksaan yang semakin dirasakan masyarakat,” ujar Subari.
1. Integritas sebagai Harga Mati
Dr. Taufan Zakaria menempatkan integritas sebagai fondasi utama seluruh pelaksanaan tugas. Integritas harus diterapkan tanpa catatan dan dengan prinsip zero tolerance terhadap penyimpangan. Artinya, setiap pegawai dituntut menjaga perilaku, profesionalitas dan kehormatan institusi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sosial.
2. Penguatan Wawasan Keilmuan
Jajaran Kejati Lampung diminta terus mengikuti perkembangan ilmu hukum, khususnya terkait penerapan KUHAP dan KUHAP baru.
Jaksa harus mampu memahami perubahan norma dan menerapkannya secara tepat dalam penyusunan pasal dakwaan. Kesalahan dalam menerapkan ketentuan hukum tidak boleh terjadi karena ketidakmampuan mengikuti perkembangan regulasi.
Kajati menekankan pentingnya kecermatan dalam menyusun narasi penerapan pasal dakwaan, termasuk menentukan kapan suatu ketentuan perlu disesuaikan dengan perkembangan KUHP.
3. Penegakan Hukum yang Humanis, Berkeadilan dan Akuntabel
Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi harus memperhatikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Salah satu agenda yang ditekankan adalah optimalisasi rumah restorative justice yang telah dibangun sejak 2021 untuk penyelesaian perkara pidana yang memang memenuhi persyaratan untuk didamaikan.
4. Pemberantasan Korupsi Berorientasi Pemulihan Keuangan Negara
Pemberantasan korupsi diarahkan agar lebih terukur, profesional dan memiliki dampak nyata terhadap pemulihan keuangan negara. Penanganan perkara korupsi juga diarahkan untuk lebih mencermati penyimpangan terhadap program pemerintah dan direktif Presiden. Dalam proses mitigasi risiko, keterlibatan bidang Pengawasan menjadi bagian penting dari strategi tersebut.
5. Pengawalan Program Strategis Nasional
Kejati Lampung akan memperkuat kajian dan pengawalan terhadap berbagai program strategis, termasuk proyek sarana strategis, program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta program prioritas lembaga.
Bidang Intelijen dan Datun diharapkan memainkan peran lebih kuat dalam mendukung program Jaga Desa. Bahkan, Kasi Intel seluruh wilayah Lampung diarahkan melakukan pemantauan perkembangan informasi publik melalui kanal media sosial setiap sore dan menyampaikannya secara berjenjang kepada pimpinan.
6. Penyelamatan Aset Negara
Penyelamatan aset negara menjadi salah satu agenda strategis, terutama yang berkaitan dengan kawasan hutan, konflik agraria dan dugaan mafia tanah.
Pendekatan yang ditekankan bukan semata-mata represif setelah persoalan terjadi, melainkan tindakan proaktif untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko sejak awal.
7. Perang Total terhadap Narkoba dan Kejahatan Lintas Negara
Kajati juga memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan narkoba dan kejahatan lintas negara.
Seluruh jajaran diminta memiliki komitmen kuat dalam menghadapi ancaman tersebut. Dalam aspek pengelolaan barang bukti narkotika, Kajati menekankan agar pemusnahan dilakukan secara langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Transformasi Digital
Transformasi digital menjadi bagian penting dalam pengembangan kelembagaan. Kajati mendorong optimalisasi penggunaan CMS serta pemanfaatan berbagai inovasi digital untuk mendukung efektivitas, transparansi dan pengembangan organisasi Kejaksaan Tinggi Lampung.
9. Pembinaan SDM Unggul Berbasis Meritokrasi
Pembangunan sumber daya manusia menjadi agenda strategis berikutnya.
Pembinaan pegawai diarahkan berdasarkan prinsip meritokrasi, sehingga kualitas, kompetensi, kinerja dan integritas menjadi bagian penting dalam pengembangan karier dan penempatan personel.
Menurut Subari, agenda ini akan menjadi salah satu perhatian penting bidang Pembinaan karena penguatan organisasi pada akhirnya sangat bergantung pada kualitas manusianya.
10. Optimalisasi Peran Datun dalam Pembangunan Daerah
Kajati juga menekankan optimalisasi peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung pembangunan daerah. Datun diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi mampu mengambil peran lebih awal melalui pemberian pendampingan dan pertimbangan hukum yang profesional, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan hukum dan mitigasi risiko.
Bukan Sekadar Rutinitas, Asbin Kejati Lampung, Subari Kurniawan menegaskan, bahwa sepuluh arahan tersebut harus diterjemahkan masing-masing bidang menjadi program kerja yang terukur, memiliki target dan dapat dievaluasi. “Ini yang harus kita dorong. Jangan sampai sepuluh arahan ini berhenti sebagai catatan rapat. Masing-masing bidang harus menerjemahkannya menjadi program, kegiatan dan indikator keberhasilan yang jelas,” kata Subari.
Ia menambahkan, kepemimpinan baru bukan berarti memutus hal-hal baik yang telah dibangun sebelumnya. Justru, fondasi yang sudah ada harus dipertahankan dan dikembangkan sesuai kebutuhan zaman. Dalam rapat tersebut, Kajati Dr. Taufan Zakaria juga menegaskan bahwa hal-hal baik dari kepemimpinan sebelumnya tetap dilanjutkan karena dibangun berdasarkan visi dan misi kelembagaan yang sama. Namun, kepemimpinan baru akan membawa dinamika dan perkembangan sesuai tuntutan zaman.
Karena itu, lanjut Subari, tantangan ke depan bukan hanya bagaimana menyelesaikan pekerjaan rutin, tetapi bagaimana menjadikan Kejati Lampung semakin adaptif, profesional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. “Tusi adalah fondasi. Tetapi inovasi, kolaborasi, penguatan SDM, digitalisasi, mitigasi risiko dan orientasi manfaat bagi masyarakat adalah ruang yang harus kita bangun di atas fondasi itu.”
Selain 10 arahan tersebut, konsolidasi internal juga menjadi perhatian. Kajati meminta seluruh jajaran menjaga soliditas dan kewaspadaan terhadap pihak ketiga yang berpotensi memanfaatkan masa transisi kepemimpinan. Hotline Center juga diminta tetap aktif sebagai sarana antisipasi terhadap berbagai penyimpangan.
Dengan demikian, sepuluh arahan Kajati Lampung Dr. Taufan Zakaria tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai pesan awal kepemimpinan, tetapi berkembang menjadi roadmap kerja Kejati Lampung dalam membangun institusi yang berintegritas, adaptif, profesional, modern dan semakin dipercaya masyarakat.





