LAMPUNG UTARA — Persoalan status kepemilikan tanah milik almarhum Samin kembali menjadi perhatian setelah dilaksanakannya audiensi antara ahli waris Samin, kuasa hukum, pihak PT Matrix selaku pembeli, dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Utara.
Dalam audiensi tersebut, terungkap bahwa dua bidang tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Samin, yakni Sertipikat Nomor 08.04.07.11.1.00860 dengan luas 10.420 meter persegi dan Sertipikat Nomor 08.04.07.11.1.00859 dengan luas 17.870 meter persegi, saat ini disebut berstatus tidak bersertifikat.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, perubahan status tersebut terjadi atas permintaan pemegang hak sebelumnya, sehingga tanah tersebut kemudian kembali berstatus tidak bersertifikat.
Kuasa ahli waris Samin, Lalu Gunawan, mengatakan bahwa dalam audiensi tersebut juga telah disepakati sejumlah langkah yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para peserta, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, Mety Ratna Kandia, S.H., M.H.
Menurut Gunawan, salah satu poin dalam kesepakatan tersebut menyatakan bahwa ahli waris memiliki hak untuk mengajukan kembali permohonan sertifikat atas lokasi tanah yang saat ini berstatus tidak bersertifikat. Proses tersebut, kata dia, akan dibantu oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Sebagai alas hak, kami memiliki surat keterangan waris, sporadik, serta sertifikat yang sebelumnya pernah diterbitkan. Dengan dasar tersebut, ahli waris dapat mengajukan penerbitan sertifikat baru agar tanah tersebut kembali memiliki kepastian hak bagi para ahli waris Bapak Samin,” ungkap Gunawan, Pada Jum'at 21 Agustus 2026.
Namun, dalam proses pengajuan sertifikat baru tersebut, menurut Gunawan, muncul klaim dari seseorang yang disebut sebagai oknum anggota TNI Angkatan Darat yang mengaku memiliki hak atas sebagian lahan tersebut.
Gunawan menyebut, pihak yang mengklaim tanah tersebut juga diduga melakukan upaya untuk menghambat proses pengajuan sertifikat baru. Menurutnya, hal tersebut disampaikan melalui pesan singkat kepada salah satu kuasa ahli waris, yakni Sugianto.
“Kami menghargai setiap pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Namun, jika memang memiliki dasar kepemilikan yang sah, silakan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Gunawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan mengenai klaim tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam audiensi. Berdasarkan keterangan salah seorang ahli waris, kata Gunawan, orang yang melakukan klaim tersebut disebut merupakan rekannya.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, keberadaan pihak tersebut sebelumnya diminta untuk mengklaim sebagian lahan sebagai miliknya dengan tujuan agar tanah milik Samin tidak dijual seluruhnya.
“Dari fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam audiensi, saya berharap tidak ada lagi pihak yang melakukan upaya untuk menghalangi proses pengajuan sertifikat. Apabila saudara merasa memiliki hak atas tanah tersebut, kami mempersilakan untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” tegas Gunawan.
Gunawan menambahkan, apabila persoalan tersebut masih berlanjut dan terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah, pihak ahli waris akan menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satunya, kata dia, dengan melakukan koordinasi dengan institusi terkait, termasuk Komando Resor Militer (Korem) maupun Komando Daerah Militer (Kodam), apabila klaim tersebut benar melibatkan anggota TNI.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang baik, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini, termasuk ahli waris, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, pihak PT Matrix, serta pihak yang disebut melakukan klaim atas tanah tersebut, sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (Tri)





