Muara Tebo — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Tebo melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Kamis (27/8/2026). Kegiatan berlangsung di Lapas Kelas IIB Muara Tebo dan diikuti oleh sebanyak 16 orang WBP yang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapatkan hak integrasi.
Sidang TPP dipimpin oleh Ketua Tim TPP sekaligus Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Sudomo, serta dihadiri pejabat struktural, petugas registrasi, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muara Bungo, dan Tim Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.
Sidang dilaksanakan sebagai bagian dari proses penilaian dan pemeriksaan kelayakan WBP sebelum mendapatkan hak integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pembahasan terhadap berbagai aspek, termasuk perkembangan pembinaan, perilaku, pemenuhan persyaratan administratif, serta hasil penelitian kemasyarakatan dari PK Bapas.
“Sidang TPP ini merupakan bagian penting untuk memastikan setiap usulan PB dan CB benar-benar melalui proses penilaian yang objektif dan sesuai ketentuan. Kami berharap WBP yang diusulkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih baik dan bertanggung jawab,” ujar Sudomo.
Usai pelaksanaan sidang, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine terhadap WBP sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi dan kepatuhan WBP dalam mengikuti program pembinaan.
Sementara itu, Ka. KPLP Lapas Muara Tebo, H. Ahmad Yani, menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat. “Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan tertib dan transparan, termasuk melalui tes urine. Ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman serta mendukung keberhasilan program pembinaan,” tuturnya.





