Kanwil Kemenkum Lampung Selesaikan Harmonisasi Ranperda Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kanwil Kemenkum Lampung Selesaikan Harmonisasi Ranperda Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kamis, Agustus 27, 2026 | 14:29 WIB 0 Views Last Updated 2026-08-27T07:29:40Z
Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung (Kanwil Kemenkum Lampung) gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Andan Jejama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Kamis 27 Agustus 2026.

Rapat Harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pringsewu dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Bapak Yanwir HK selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu, menyampaikan bahwa tujuan mengajukan Raperda ini, dengan terbitnya Rekomendasi Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-143/PK/PK.5/2025 Tanggal 10 Juli 2025 Perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024. Maka diperlukan perubahan beberapa Pasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna menyesuaikan hasil Rekomendasi tersebut.

Laila Yunara menekankan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini perlu ditinjau lebih mendalam, terutama dari sisi konsep. Ia mengingatkan agar aspek teknis penulisan dan isi (substansi) benar-benar diperkuat, sehingga ketika peraturan ini diterapkan nanti, bisa berjalan efektif serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dalam pembahasannya Dina M sirait sebagai Perancang Ahli Madya menyoroti isi atau substansi dari Ranperda tersebut. Menyampaikan bahwa materi dalam rancangan itu harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya, aturan sektoral yang relevan, serta mengikuti kaidah teknis dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan disesuaikan dengan Rekomendasi Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. agar tidak bertentangan dan tetap selaras secara hukum.  

Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikembalikan untuk diperbaiki kepada pemrakarsa untuk disusun kembali substansinya dan disesuaikan dengan hasil evaluasi dan rekomendasi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kanwil Kemenkum Lampung Selesaikan Harmonisasi Ranperda Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Trending Now

Iklan

iklan