Kota Bakti - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81, dan memenuhi hak warga binaan telah dilaksanakan kegiatan penyerahan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan atas pemenuhan syarat administratif dan substantif serta perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kota Bakti bersama Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Siglidan perwakilan Rutan Kelas IIB Sigli. Penyerahan remisi dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI dan disaksikan oleh jajaran pemerintah daerah serta unsur terkait.
Penyerahan remisi diawali dengan dibacakannya surat keputusan Mentteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kasi Binadik & Giatja Lapas Kotq Bakti. Selanjutnya, remisi secara langsung diserahkan oleh Bupati Pidie kepada para warga binaan penerima remisi.
Pemberian remisi menjadi momentum penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, sekaligus bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku mengikuti program pembinaan, serta memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan untuk memperoleh remisi. Khusus pada pelaksanaan penyerahan remisi kali ini, satu orang warga binaan Lapas Kelas IIB Kota Bakti menerima Remisi Umum II (RU II).
Pemberian RU II tersebut mengakibatkan yang bersangkutan langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi, sehingga momentum HUT Kemerdekaan RI Ke-81 menjadi semakin bermakna dengan adanya warga binaan yang memperoleh kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat dan melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.





