Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bapas Kotabumi Ambil Peran Strategis Teken Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Ketenagakerjaan Lampung

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bapas Kotabumi Ambil Peran Strategis Teken Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Ketenagakerjaan Lampung

Selasa, Agustus 11, 2026 | 18:55 WIB 0 Views Last Updated 2026-08-11T11:55:44Z

Lampung — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi mengambil peran strategis dalam mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial di Provinsi Lampung. Hal tersebut ditandai dengan keikutsertaan Bapas Kelas II Kotabumi dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dengan Balai Pemasyarakatan se-Wilayah Lampung, Selasa (11/8/2026).

PKS tersebut menjadi langkah konkret dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kerja sama melibatkan empat satuan kerja Pemasyarakatan, yakni Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi, Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, turut hadir dan menandatangani PKS bersama jajaran Balai Pemasyarakatan se-Wilayah Lampung.

Kehadiran Bapas Kotabumi menjadi bagian penting dalam membangun kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, mengingat Bapas memiliki peran strategis dalam pembimbingan dan pengawasan terhadap individu yang menjalani pidana di luar lembaga pemasyarakatan.

Bapas Kotabumi Siapkan Peran Pembimbing Kemasyarakatan

Pidana kerja sosial membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan nasional. Pelaksanaan pidana tidak hanya diarahkan pada pemberian hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Bapas Kelas II Kotabumi memiliki peran penting melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

PK nantinya memiliki fungsi strategis dalam mendukung proses pembimbingan, pengawasan, koordinasi, serta pemantauan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperkuat kesiapan tersebut, Bapas Kelas II Kotabumi turut menurunkan jajaran Pembimbing Kemasyarakatan dalam kegiatan penandatanganan PKS. Mereka terdiri atas Ahmad Syampoerna Habibi, Moeh Ali Puspa Kesuma, Romadhon Angga Putra, Dewi Lestari, dan Ridho Alimudin.

Kehadiran jajaran PK tersebut menunjukkan kesiapan Bapas Kotabumi dalam mendukung transformasi sistem pemidanaan sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas Pemasyarakatan berbasis pembimbingan dan reintegrasi sosial.

Kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung juga membuka ruang koordinasi yang lebih luas dalam menentukan bentuk kegiatan kerja sosial yang tepat, aman, bermanfaat, serta sesuai dengan kemampuan dan kondisi individu yang menjalani pidana kerja sosial.

Afan Sulistiono: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, menilai penandatanganan PKS tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan implementasi pidana kerja sosial di Lampung dapat dipersiapkan secara matang.

Menurut Afan, penerapan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan berbagai pihak agar pelaksanaannya tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara efektif, terarah, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip pembinaan serta reintegrasi sosial," ujar Afan.

Ia menegaskan bahwa Bapas memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan proses pembimbingan dan pengawasan berjalan sesuai dengan tujuan pemidanaan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya sinergi bersama Dinas Ketenagakerjaan, Bapas Kotabumi dapat turut mendorong terciptanya kegiatan kerja sosial yang produktif sekaligus menjadi sarana pembentukan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana.

Bukan Sekadar Menghukum, tetapi Memberi Manfaat

Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam KUHP Nasional yang membawa semangat pemidanaan lebih humanis.

Melalui mekanisme tersebut, seseorang yang dijatuhi pidana kerja sosial tidak hanya menerima konsekuensi atas perbuatannya, tetapi juga diberikan kesempatan untuk melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pendekatan ini sekaligus memperkuat prinsip reintegrasi sosial. Pelaku tindak pidana diarahkan untuk memperbaiki perilaku, membangun kembali hubungan dengan lingkungan sosial, dan mengambil bagian dalam aktivitas yang memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Bagi Bapas Kelas II Kotabumi, perubahan paradigma tersebut semakin mempertegas pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan.

Bapas tidak hanya hadir dalam proses pembimbingan Klien Pemasyarakatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemidanaan yang lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

Sejalan dengan Asta Cita dan Transformasi Pemasyarakatan

Keterlibatan Bapas Kelas II Kotabumi dalam kerja sama tersebut juga sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda memperkuat reformasi hukum dan sistem penegakan hukum yang berkeadilan.

Implementasi pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk perubahan pendekatan pemidanaan yang menempatkan aspek keadilan, kemanfaatan, pembinaan, dan reintegrasi sosial secara lebih seimbang.

Di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, langkah Bapas Kotabumi tersebut turut memperkuat agenda transformasi Pemasyarakatan yang mendorong pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dari sistem Pemasyarakatan.

Hal tersebut juga selaras dengan arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menempatkan penguatan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dan peningkatan kualitas pembinaan sebagai bagian dari upaya menghadirkan Pemasyarakatan yang semakin profesional dan humanis.

Bagi Bapas Kelas II Kotabumi, keterlibatan dalam PKS tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah sekaligus mempersiapkan jajaran Pembimbing Kemasyarakatan menghadapi implementasi KUHP Nasional.

Dengan kolaborasi tersebut, Bapas Kotabumi diharapkan mampu menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah kerjanya dapat berjalan secara terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penandatanganan PKS antara Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Balai Pemasyarakatan se-Wilayah Lampung berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Bagi Bapas Kelas II Kotabumi, kesepakatan tersebut bukan sekadar dokumen kerja sama. Lebih dari itu, PKS menjadi pijakan awal untuk memperkuat peran Bapas dalam menghadirkan model pemidanaan yang tidak berhenti pada penghukuman, tetapi mendorong perubahan perilaku, tanggung jawab sosial, dan keberhasilan reintegrasi.

Bapas Kotabumi siap mengambil bagian dalam perubahan paradigma Pemasyarakatan—dari sekadar menghukum menuju membina, memulihkan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bapas Kotabumi Ambil Peran Strategis Teken Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Ketenagakerjaan Lampung

Trending Now

Iklan

iklan