Tokoh Masyarakat dan Pemuda Luruskan Narasi Dugaan “Mafia Aset” di Lampung

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Luruskan Narasi Dugaan “Mafia Aset” di Lampung

Senin, Agustus 10, 2026 | 10:58 WIB 0 Views Last Updated 2026-08-10T03:58:53Z

BANDAR LAMPUNG — Narasi mengenai dugaan “mafia aset” yang dikaitkan dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menjadi perhatian setelah beredar di sejumlah media dan platform media sosial TikTok.

Narasi tersebut mendapat klarifikasi dari tokoh masyarakat dan pemuda yang berada di wilayah yang disebut dalam pemberitaan. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian penyebutan lokasi dengan kondisi geografis sebenarnya.

Tokoh masyarakat Yansori Zaini bersama perwakilan pemuda setempat, Hendra Mayuda, dan Sekda GRIB Jaya Herman, turun langsung memberikan keterangan kepada awak media Viral Nusantara.

Yansori Zaini mengatakan, dirinya mengetahui kondisi wilayah tersebut karena merupakan tokoh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi yang disebut dalam pemberitaan.

“Yang kami luruskan pertama adalah lokasinya. Tidak ada lokasi Sabah Balau di Korpri Raya seperti yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Jadi menurut kami, kalau yang dimaksud adalah lokasi di wilayah kami, pemberitaan itu tidak tepat alamat,” ujar Yansori.

Menurutnya, persoalan lokasi perlu diluruskan karena narasi mengenai pertanahan dapat membentuk persepsi publik terhadap pihak tertentu.

“Kalau menyangkut tanah, jangan hanya berdasarkan narasi. Harus dicek titik lokasinya, batas tanahnya, siapa pemiliknya dan bagaimana dokumennya. Itu yang paling penting,” katanya.

Sementara itu, perwakilan pemuda setempat, Hendra Mayuda, menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuan masyarakat setempat, tanah yang menjadi objek pembahasan merupakan tanah milik warga dan telah memiliki sertifikat hak milik.

“Setahu kami, tanah tersebut merupakan tanah milik warga dan sudah bersertifikat hak milik. Saat ini di atas lahan tersebut telah dibangun SPBU milik Pak Haji Sueb. Kalau ada yang menyebut berkaitan dengan aset tertentu, silakan dibuktikan dengan dokumen,” ujar Hendra.

Hendra meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang telah beredar luas di media sosial sebelum dilakukan verifikasi.

“Jangan sampai informasi yang belum jelas kemudian menjadi viral dan langsung dipercaya. Warga yang tinggal di sini mengetahui kondisi sebenarnya,” katanya.

Hal senada disampaikan Herman selaku Sekda GRIB Jaya. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan terkait aset pemerintah maupun pertanahan, tudingan tersebut harus didukung data dan dokumen yang dapat diverifikasi.

“Kalau ada dugaan mafia aset, silakan dibuktikan. Mana asetnya, di mana lokasinya, siapa yang menguasai dan bagaimana dokumennya. Semuanya harus jelas,” tegas Herman.

Ia menegaskan bahwa kontrol sosial dan pemberitaan terkait dugaan persoalan aset merupakan bagian penting dalam kehidupan publik. Namun, menurutnya, penyampaian informasi tetap harus berdasarkan fakta dan melalui proses verifikasi.

“Kontrol sosial itu penting. Pers juga penting. Tetapi jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian menjadi tuduhan terhadap seseorang, apalagi menyangkut nama pejabat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan juga telah memberikan penjelasan terkait lokasi yang menjadi pembahasan tersebut.

Marindo menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk aset Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemprov Lampung tidak memiliki aset di wilayah dimaksud.

Penjelasan tersebut disampaikan Marindo pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Kantor Gubernur Lampung.

Yansori menegaskan, klarifikasi yang disampaikan pihaknya bukan untuk membela pihak tertentu ataupun menghalangi kerja jurnalistik.

“Kami tidak menghalangi siapa pun melakukan pemberitaan. Silakan lakukan investigasi. Tetapi datang ke lokasi, cek faktanya dan tanyakan kepada masyarakat. Jangan sampai lokasi yang disebut tidak ada, tetapi kemudian muncul tudingan besar,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak yang menyampaikan narasi dugaan “mafia aset” menunjukkan data dan dokumen yang menjadi dasar tudingan tersebut agar persoalan dapat dinilai secara objektif.

Menurut Yansori, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, sementara pihak yang diberitakan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pertanahan, status kepemilikan, lokasi, serta keterangan resmi dari instansi berwenang.

Tim Media  terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab bagi pihak-pihak yang berkaitan. (Rls Jhohan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tokoh Masyarakat dan Pemuda Luruskan Narasi Dugaan “Mafia Aset” di Lampung

Trending Now

Iklan

iklan