Lampung - Lapas Perempuan Bandar Lampung melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa, 18 Agustus 2026, bertempat di Aula Lapas Perempuan Bandar Lampung pada pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Binadik, Gustin Angraeni, beserta jajaran struktural Lapas Perempuan Bandar Lampung.
Dalam sidang tersebut dibahas sejumlah usulan terkait program integrasi, usulan tamping, serta usulan pekerja. Hasil sidang menyetujui usulan integrasi sebanyak 6 orang, yang terdiri dari 1 orang usulan Cuti Bersyarat (CB) dan 5 orang usulan Pembebasan Bersyarat (PB). Selain itu, turut dibahas usulan tamping dan pekerja sesuai dengan hasil penilaian serta ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Bapas menyampaikan pesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar senantiasa menjaga perilaku dan sikap, tidak melakukan pelanggaran, mematuhi tata tertib yang berlaku, serta melaksanakan seluruh kegiatan pembinaan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, jajaran Kanwil Ditjenpas Lampung pada prinsipnya menyetujui usulan-usulan yang telah disidangkan bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun substantif.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, diharapkan proses pembinaan dan pemenuhan hak WBP dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong WBP untuk terus menunjukkan perilaku positif serta mengikuti seluruh prog





