Krui — Rutan Kelas IIB Krui menggelar kegiatan pembersihan, periksaan dan penerbitan barang serta fasilitas pada blok dan kamar hunian dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026 tentang Penegasan, Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.
Kepala Rutan Kelas IiB Krui, Nixwanto mengatakan, nindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026 tentang Penegasan, Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada kamar hunian dilaksanakan kegiatan pembersihan, pemeriksaan, dan penertiban barang serta fasilitas pada blok hunian pada Rutan Kelas IIB Krui pada, Senin 28 September 2026.
Kegiatan dilaksanakan oleh petugas dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kondisi kamar hunian serta barang dan fasilitas yang berada di dalamnya. Petugas memberikan penegasan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjaga dan menggunakan fasilitas kamar hunian sesuai dengan peruntukannya serta tidak menyimpan atau menggunakan barang yang tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan Penggeledahan dan Pemeriksaan terhadap barang-barang yang terdapat di dalam kamar hunian, Pemeriksaan dan pendataan terhadap fasilitas kamar hunian, Penegasan kepada WBP mengenai kewajiban menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan kamar hunian, dan Memberikan arahan kepada WBP agar menjaga fasilitas yang telah disediakan serta melaporkan apabila terdapat kerusakan fasilitas;
Kegiatan Penegasan, Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian di Rutan Kelas IIB Krui telah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan barang dan fasilitas yang berada di kamar hunian tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh WBP dapat meningkatkan kepatuhan terhadap tata tertib serta turut menjaga keamanan, kebersihan dan fasilitas yang tersedia di lingkungan hunian;
Seluruh kegiatan berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif. Sebagai tindak lanjut, petugas akan melaksanakan pengawasan secara berkala terhadap barang dan fasilitas pada kamar hunian serta memberikan penegasan kembali kepada WBP apabila ditemukan adanya barang atau penggunaan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.





