LAMPUNG UTARA – Kematian Antoni, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, menyisakan sejumlah pertanyaan besar bagi pihak keluarga.
Didampingi kuasa hukumnya, Ivin Aidiyan Fernandez, S.H., M.H., anak-anak almarhum yakni Putri Rahayu dan Wiliyan Pratama tak kuasa menahan tangis di hadapan para awak media. Sambil menangis tersedu-sedu, mereka memohon keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., untuk mengusut tuntas tragedi kematian orang tua mereka, Senin (19/10/2026).
Pihak keluarga membeberkan kronologi sebelum wafatnya almarhum. Beberapa hari sebelum Antoni menghembuskan napas terakhir, keluarga telah mendesak agar kondisi kesehatan Antoni yang memburuk diperiksakan dan dibawa berobat ke luar tahanan. Namun, permohonan pembantaran tersebut ditolak oleh pihak Polda Lampung.
Melalui kuasa hukumnya, Ivin Aidiyan Fernandez, pihak keluarga mendesak agar seluruh proses—mulai dari pengajuan pembantaran, pengawasan selama berada di dalam tahanan, hingga penanganan medis sebelum kematian—diperiksa secara transparan, objektif, dan independen.
"Kami meminta agar proses ini dibuka secara transparan dan independen agar persoalan ini menjadi terang benderang," tegas Ivin Aidiyan Fernandez.
Berdasarkan keterangan keluarga, pada Jumat, 16 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Antoni sempat mengajukan permohonan pembantaran lantaran kondisi fisiknya yang terus menurun. Namun, sekitar pukul 16.00 WIB, permohonan tersebut dinyatakan tidak dikabulkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari Dokkes Polda Lampung.
Tak lama berselang, pada malam harinya sekitar pukul 19.00–19.30 WIB, kondisi kesehatan Antoni dilaporkan memburuk secara drastis hingga kritis dan tidak sadarkan diri. Ia kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Dua hari menjalani perawatan medis, pada Minggu, 18 Oktober 2026 pukul 05.40 WIB, Antoni dinyatakan meninggal dunia.
Jarak waktu yang terbilang singkat antara pemeriksaan kesehatan, penolakan pembantaran, penurunan kondisi fisik yang drastis, hingga berujung pada kematian tersebut menjadi sorotan tajam pihak keluarga. Mereka menuntut agar seluruh rangkaian peristiwa dijelaskan secara akurat berdasarkan bukti medis dan hasil pemeriksaan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Rls)





