BANDAR LAMPUNG — Kisruh antara insan pers dan Tim Media Gubernur Lampung mendapat perhatian kalangan akademisi. Polemik yang memicu reaksi sejumlah organisasi wartawan itu dinilai menarik untuk dikaji dari perspektif komunikasi pemerintahan, hubungan media, dan independensi jurnalistik.
Guru Besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Ibnu Hamad, menilai persoalan tersebut layak dijadikan bahan penelitian tesis.
Pandangan itu disampaikan dalam diskusi mata kuliah Government Public Relations di Program Magister Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta. Diskusi tersebut membahas polemik pers Lampung dalam konteks hubungan pemerintah dan media.
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut konflik antara wartawan dan individu dalam tim media gubernur. Lebih jauh, polemik tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan tim media pemerintah ketika berhadapan dengan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Tim media pemerintah memiliki fungsi menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Sementara itu, wartawan bertugas mencari, memeriksa, dan menyampaikan fakta kepada publik, termasuk informasi yang mungkin tidak selalu menguntungkan pemerintah.
Kedua pihak memiliki fungsi berbeda meski saling membutuhkan. Karena itu, hubungan profesional tidak boleh mengorbankan independensi pers ataupun menempatkan wartawan sekadar sebagai penyampai citra positif kepala daerah.
Sorotan juga tertuju pada ketidakhadiran pihak yang menjadi sorotan dalam polemik tersebut ketika Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, bersama jajaran pemerintah menemui insan pers di Gedung Abung untuk menyampaikan permintaan maaf.
Di tengah kehadiran sejumlah organisasi pers yang menyuarakan persoalan, pihak yang menjadi sorotan tidak terlihat hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan penyelesaian polemik. Permintaan maaf pemerintah memang menjadi langkah awal, tetapi belum tentu menjawab seluruh persoalan yang berkembang.
Klarifikasi dari pihak terkait, pertanggungjawaban yang jelas, serta langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa tetap dibutuhkan. Penyelesaian konflik tidak semestinya berhenti pada pertemuan dan pernyataan permintaan maaf.
Dalam hubungan masyarakat pemerintahan, keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting untuk membangun kepercayaan publik. Tim media berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi, sedangkan wartawan berhak melakukan peliputan secara profesional tanpa tekanan yang menghambat tugas jurnalistik.
Pada saat yang sama, pers tetap wajib menjalankan tugas berdasarkan fakta, etika jurnalistik, dan prinsip keberimbangan.
Polemik ini juga menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah dalam membangun hubungan dengan media. Kritik dan pertanyaan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik, bukan ancaman terhadap citra kepala daerah.
Perhatian akademisi terhadap persoalan tersebut membuka ruang bagi kajian lebih mendalam mengenai relasi kekuasaan, komunikasi pemerintahan, dan independensi pers.
Sebab, hubungan baik antara pemerintah dan pers semestinya tidak diukur dari seberapa banyak pemberitaan positif yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana keterbukaan, profesionalisme, dan kebebasan jurnalistik dihormati.(**)





