JAKARTA, Suara Lampung --- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penerapan diversi dan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus perundungan atau bullying yang melibatkan anak. LPAI menilai, proses hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemulihan anak yang berkonflik dengan hukum, tetapi juga harus menjamin hak, pemulihan, dan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (21/10/2026), LPAI menegaskan bahwa perundungan ant anak sebaya tidak dapat lagi dipandang sebagai kenakalan biasa. Fenomena tersebut dinilai menjadi peringatan serius atas persoalan pengasuhan, lemahnya pengawasan lingkungan, serta belum optimalnya deteksi dini terhadap kekerasan di kalangan anak.
Mengutip kompilasi data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), LPAI menyebut kasus kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan meningkat dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024, kemudian mencapai 641 kasus pada 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan LPAI, kekerasan fisik mendominasi kasus perundungan dengan persentase 55,5 persen, disusul kekerasan verbal dan psikis sebesar 29,3 persen. Perundungan juga terjadi pada jenjang pendidikan dasar, dengan proporsi yang disebut mencapai 26 persen di sekolah dasar dan 25 persen di sekolah menengah pertama.
LPAI turut menyoroti dampak fatal perundungan. Dalam kompilasi data selama tiga tahun terakhir yang dikutip lembaga tersebut, disebutkan bahwa lebih dari 50 anak kehilangan nyawa akibat penganiayaan fisik oleh teman sebaya maupun tekanan psikologis berat yang berujung pada tindakan bunuh diri.
Menanggapi kondisi tersebut, LPAI menyampaikan lima sikap utama yang menitikberatkan pada pemulihan korban, evaluasi mekanisme hukum, tanggung jawab negara, perlindungan identitas anak, serta penguatan pengawasan orang dewasa dan satuan pendidikan.
Pertama, LPAI menyampaikan belasungkawa kepada keluarga anak yang menjadi korban perundungan. Lembaga ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti pada penanganan hukum terhadap pelaku.
Korban dan keluarganya, menurut LPAI, harus mendapatkan pendampingan hukum, pemulihan kesehatan fisik dan psikologis secara berkelanjutan, perlindungan identitas, serta akses terhadap restitusi atau bentuk pemulihan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, LPAI meminta aparat penegak hukum mengevaluasi penerapan diversi dan keadilan restoratif agar tidak mengabaikan kepentingan korban.
LPAI menekankan bahwa diversi bukan sekadar jalan pintas untuk menghentikan perkara. Terlebih, dalam kasus perundungan yang mengakibatkan luka berat, cacat permanen, atau kematian, penanganan perkara harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut LPAI, prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus diterapkan kepada kedua belah pihak. Pemulihan anak yang berkonflik dengan hukum tetap penting, tetapi harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban dan keluarganya.
Ketiga, LPAI mendesak pemerintah pusat dan daerah memperkuat tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Langkah yang diusulkan meliputi penyediaan layanan rehabilitasi psikologis gratis, pembentukan pusat penanganan krisis, penguatan pengawasan di lingkungan pendidikan, serta pengalokasian anggaran untuk program pencegahan dan penanganan perundungan.
LPAI juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pimpinan satuan pendidikan yang terbukti lalai menangani laporan perundungan atau sengaja menutupi kasus. Bentuk pertanggungjawaban, menurut lembaga tersebut, perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, LPAI mengimbau masyarakat dan pengelola platform media sosial menghentikan penyebaran foto, video, nama lengkap, nama sekolah, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban, saksi, dan anak yang berkonflik dengan hukum.
LPAI mengingatkan bahwa penyebaran identitas anak dapat memperparah tekanan psikologis dan menimbulkan dampak jangka panjang bagi masa depan mereka. Perlindungan identitas tersebut juga menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana anak.
Kelima, LPAI meminta kementerian terkait, dinas pendidikan, serta instansi yang menangani perlindungan anak memperkuat pelaksanaan kebijakan sekolah aman dan nyaman. Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dan tenaga pendidik dalam mendeteksi serta menangani laporan perundungan sejak dini.
Sekretaris Umum LPAI, Dr. Fadiah Machmud, M.Pd., menilai tragedi perundungan yang berujung pada kematian anak tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan antara pelaku dan korban.
Menurutnya, kejadian tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengasuhan, pengawasan, dan perlindungan anak yang dijalankan oleh orang dewasa maupun negara.
Sementara itu, Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perkara pidana anak tidak boleh mengabaikan duka dan penderitaan keluarga korban.
Ia mendorong agar proses pemulihan anak korban dan keluarganya berjalan beriringan dengan rehabilitasi anak yang berkonflik dengan hukum, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
LPAI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi untuk memutus mata rantai perundungan, memperbaiki sistem penanganan kasus, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak di sekolah maupun di masyarakat.
Bagi LPAI, upaya pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Perlindungan anak, menurut lembaga tersebut, harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sebatas pernyataan setelah tragedi terjadi. (Rls)





