Suaralampung.com-Jati Agung-Kerja Keras Iptu Anwar Mayer Siregar.SH. beserta Jajaran nya membuah kan hasil, berkat laporan dari warga Jati Agung yang di kembangkan, dua pelaku pencurian sepeda motor warga Desa Maringgai Kecamatan Labuan Meringgai dapat di Ringus di kediaman oleh Personil Polsek Jati Agung Lampung Selatan (08/02/2020).
Dari Keterangan, Iptu Anwar Mayer Siregar.SH Kapolsek, mewakili Kapolres Lampung Selatan mengatakan, pada hari juma`at 07 Peb 2020 sekira pukul O6,30 Wib, warga Dusun Karang Indah Desa Karang Anyar, melaporkan kehilangan Sepeda Motor Beat warna putih dengan No Pol. BE 2830 OS. telah hilang di rumah nya, terang nya.
Di lanjutkan oleh nya, dari laporan dan sumber info yang di dapat, kami beserta Kanit dan jajaran Polsek bekerja sama dengan Polsek Sekampung Udik, Lam Tim langsung mengejar pelaku, alhasil pelaku dapat kami amankan, beserta barang bukti dua sepeda motor, satu milik pelaku dan satu nya milik korban, tersangkan di kenakan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara, lanjut nya.
Kanit Reskrim Aipda Heri Supriadi menambahkan, dua pelaku pencurian yang Berinisial AN dan IS warga Lampung Timur Saat di Interogasi mengaku, mereka melakukan hal serupa di wilayah hukum Jati Agung tidak hanya sekali, bahkan sudah berulang kali, Ungkap nya.
Di katakan pula oleh nya, dari bererapa pengakuan kami jajaran polsek jati agung, sudah mengatongi sejumlah nama teman pelaku yang akan di kembangkan," Pungkas nya.
Wartawan:Asep.