Proyek Masterplan Dinas PU Tulang Bawang Diduga Sarat Penyimpangan Berpotensi Merugikan Negara

Iklan

Proyek Masterplan Dinas PU Tulang Bawang Diduga Sarat Penyimpangan Berpotensi Merugikan Negara

Redaksi
Minggu, November 13, 2016 | 20:53 WIB 0 Views Last Updated 2016-11-13T13:53:06Z

Suaralampung.com. Setelah dugaan permainan dalam pengelolaan alat berat yang terbongkar, kini giliran proyek masterplan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulangbawang yang diduga sarat penyimpangan. Puluhan proyek materplan dari tahun 2013 hingga 2015 itu diduga sarat masalah mulai dari terindikasi tumpang tindih, manipulatif hingga fiktif.

Seperti diketahui yang dimaksud dengan masterplan adalah gambar keseluruhan bentuk dari mulai yang kecil hingga yang besar sehingga menjadi satu kesatuan gambar yang utuh, masterplan juga merupakan rancangan atau gambaran pembangunan jangka panjang. Masterplan dan DED merupakan produk yang dihasilkan dari para Konsultan dan menjadi salah satu aset daerah yang tidak berwujud.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini diduga kuat sejumlah proyek masterplan milik Dinas PU Tuba sarat penyimpangan. Seperti pada tahun 2013 Dinas PU Tuba membuat Masterplan Kawasan Sejarah dan Budaya Kota Menggala senilai Rp250 juta yang dikerjakan PT. Nandha Citra Kreasi. Namun pada tahun 2015 Dinas PU Tuba membuat masterplan serupa yang dipecah menjadi tiga bagian yakni Masterplan Pusat Wisata dan Rekreasi Rawa Pulau Daging senilai Rp250 juta dikerjakan PT. Visitama Daya Solusi, Masterplan Kawasan Wisata Perahu Lokasi Cakat Nyenyek Lintas Timur senilai Rp250 juta dikerjakan CV. Priwirasa Tehnik Consultant, dan Masterplan Peningkatan Pembangunan Kawasan Tangga Raja Menggala senilai Rp250 dikerjakan CV.Visi Cipta Mandiri.

Pada tahun 2013 Dinas PU Tuba membuat Masterplan Pasar Kampung Bugis Menjadi Pasar Terbuka senilai Rp200 juta dikerjakan CV. Takabeya Mitra Konsultan. Kemudian tahuh 2014 Dinas PU Tuba melanjutkan dengan membuat DED Pasar Lama Menjadi Pasar Terbuka senilai Rp395 juta dikerjakan CV. Priwira Tehnik Consultant. Lalu pada tahun 2015 Dinas PU Tuba membuat Masterplan Pusat Jajanan dan Cinderamata Jalan Lintas Timur Kampung Bugis Menggala Kota senilai Rp250 juta yang dikerjakan CV. Takabeya Mitra Konsultan. Dengan kondisi ini maka terlihat jika Dinas PU Tuba tidak cermat dan teliti dalam pembuatan Masterplan dan DED. Sebab, Masterplan Pasar Kampung Bugis Menjadi Pasar Terbuka tahun 2013 dan pembuatan DED Pasar Lama Menjadi Pasar Terbuka menjadi mubazir karena Masterplan Pusat Jajanan dan Cinderamata Jalan Lintas Timur Kampung Bugis Menggala Kota yang dibuat tahun 2015 berada di lokasi yang nyaris sama. 

Kuat dugaan pembuatan masterplan, pihak Dinas PU dan konsultan tidak pernah melakukan survey ke lokasi tersebut sebelum melakukan pembuatan Masterplan maupun DED Pasar Terbuka. Sebab Dinas PU Tuba baru mengetahui lahan tersebut ternyata milik Dinas Transmigrasi Provinsi Lampung.

Parahnya lagi, pada tahun 2013 Dinas PU Tuba mebuat Masterplan Pintu Gerbang dan Rest Area di Astra Ksetra dan Perbatasan Mesuji senilai Rp250 juta yang dikerjakan PT. Mitra Teknik Konsultan. Di dalam Masterplan tersebut selain ada gambar Tugu Perbatasan Astra Ksetra, terdapat gambar Jalan Dua Jalur dan Rest Area berupa Pendopo serta Taman. Masterplan ini juga dilengkapi Tempat Penjualan Kuliner atau Jajanan. Anehnya, tahun 2014 Dinas PU Tuba kembali membuat Masterplan Jalan Dua Jalur Lintas Timur Astra Ksetra Sampai Simpang Pematang (Perbatasan Mesuji) senilai Rp200 juta dikerjakan CV.Revando Lubay Konsultan, dimana isi proyek masterplan ini terdapat dalam proyek masterplan tahun 2013.

 Hal serupa terjadi juga pada kegiatan tahun 2015 Pemetaan Daerah Rawan Banjir Nilai Pagu Rp 325.000.000, yang dikerjakan oleh CV. PUTRA EBYLIA, dan Pemetaan Daerah Rawan Kekeringan dengan Pagu Rp. 325.000.000, dimenangkan oleh PT. Akbar Jaya, padahal pada tahun 2014 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tulangbawang telah melakukan pembuatan pemetaan Daerah untuk semua rawan bencana dengan pagu Rp 225.271.000, yang dikerjakan oleh PT. TARAM, Sehingga sangat jelas proyek masterplan ini bentuk pemborosan anggaran dan berpotensi merugikan Negara (Joni ).


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek Masterplan Dinas PU Tulang Bawang Diduga Sarat Penyimpangan Berpotensi Merugikan Negara

Trending Now

Iklan

iklan