Lima Penjudi Kartu Kuning Digiring Ke Sel Polres Lampung Timur

Iklan

Lima Penjudi Kartu Kuning Digiring Ke Sel Polres Lampung Timur

Redaksi
Jumat, Desember 30, 2016 | 21:58 WIB 0 Views Last Updated 2016-12-30T14:58:11Z

Suaralampung.com. Lampung Timur. Akibat kebiasaan buruk yang dilakukan dua masyarakat Desa Negrikaton dan tiga warga Tanjung Harapan kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), di giring tim reskrim polres setempat Kamis petang (29/12/16) ke sel tahanan.

Kelima warga tersebut adalah Hadi 47 th dan M.Latif 35 th warga negri katon, Kasan Waris 53 th, Salman 55 th dan Maahuri 48 th. Tertangkap dengan barang bukti uang Rp 145,000 beserta dua pasang kartu ceki, hal tersebut di jelaskan kasat reskrim lamtim Devi Sujana.

" Tertangkapnya kelima penjudi kartu ceki tersebut dalam rangka operasi cipta kondisi, menghadapi tahun baru 2017, menurut saya perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang harus di berantas, demi kenyamanan dan ketenangan masyarakat," pungkasnya (RAJA).

Ketetangan gambar : Lima pelaku perjudian yang diamankan oleh petugas polres lamtim dalam oprasi Cipta kondisi tahun baru 2017.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lima Penjudi Kartu Kuning Digiring Ke Sel Polres Lampung Timur

Trending Now

Iklan

iklan