Suaralampung.com. Lampung Timur. Anggota Tekab unit Reskrim polsek Pasir Pakti menangkap seorang tersangka pelaku curanmor saat hendak beraksi di Jalan lintas timur Desa Purworejo kec tersebut.
Rahim bin Yusupmin 27 thn warga Ds.negeri agung kec.gunung pelindung kab.lamtim ditangkap oleh anggota Tekab unit Reskrim polsek pasir sakti di jalan lintas timur, Jum'at (30/12/16).
Awalnya tersangka bersama Empat rekannya mengendarai dua unit sepeda motor di jalan lintas timur, anggota yang melihat para pelaku lantas meminta agar berhenti. Namun para pelaku mengeluarkan senjata dan terjadilah baku tembak antara pelaku dan Anggota kepolisian yang bertugas.
Pelaku lantas melarikan diri, tetapi Rahim yang sudah tertembak dipaha sebelah kanan dan betis kirinya ahirnya terjatuh dari sepeda motornya,Sementara Pelaku yang lain berhasil meloloskan diri.
Saat dimintai keterangan pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya diwilayah Pasir sakti dan Bakauheni.
Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen didampingi Kanitres Aipda Eky Agusetiawan mengatakan " Setidaknya pelaku sudah dua kali melakukan aksi curanmor diwilayah pasir sakti dan Bakauheni, pelaku juga mengaku mengunakan Narkoba jenis Sabu sabu saat hendak beraksi" Ujar Kusnen.
Untuk sementara Pelaku diamankan di Polsek Pasir Sakti untuk pengembangan lebih lanjut.
Petugas menyita satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih, satu pucuk sepi dan dua butir peluru aktif dan satu butir selongsong peluru sebagai barang bukti (Raja).
Ketetangan gambar : Pelaku curanmor beserta barang bukti satu pucuk Senjata api yang berhasil di sita oleh anggota polsek Pasir Sakti.